WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Diperiksa KPK, Ongen Sangaji Dicecar 16 Pertanyaan soal Raperda Reklamasi

Senin 11 April 2016 [12:55 WIB]
UCA GHANI
Pengerjaan proyek pembangunan permukiman, perkantoran, dan kawasan niaga, di pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Sabtu (12/12/2015)
Jakarta, JMI - Anggota Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Muhammad "Ongen" Sangaji dicecar sebanyak 16 pertanyaan soal rancangan Peraturan Daerah tentang Reklamasi.

"Pemeriksaan tentang tugas dan tupoksi saya sebagai anggota Baleg, 16 pertanyaan ke saya," kata Ongen saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Senin (11/4/2016).

Selain Ongen, KPK juga memeriksa Ketua Balegda DKI Jakarta, M Taufik.

Selama pemeriksaan, Taufik menjelaskan seputar mekanisme dalam pembahasan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Reklamasi.

KPK telah menangkap tangan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi, di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta, seusai menerima uang pemberian dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.

Ia diduga menerima suap secara bertahap yang jumlahnya mencapai Rp 2 miliar.

Suap tersebut diduga terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.

Selain Sanusi, KPK juga telah menetapkan Ariesman Widjaja sebagai tersangka.

(uca/kps/red)

Editor : Saddam Al-Khadafi
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Ayo Daftarkan segera !!! KPU Subang Buka Seleksi Calon PPK di Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Persyaratannya

Subang, JMI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang telah membuka seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala ...