WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Aksi 55 Tuntut Ahok Segera Dibui, Ini Jawaban MA


JAKARTA,JURNALMEDIAIndonesia.com - Hari ini (5/5) massa dari sejumlah organisasi Islam melakukan demonstrasi bertajuk Aksi 55. Mereka menuntut agar majelis hakim kasus penistaan agama yang menjerat Ahok, mendapat hukuman yang semestinya.

Menanggapi hal ini, Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Suhadi menegaskan, aksi apapun tidak boleh menginvervensi proses hukum. Sebab, dalam menentukan vonis, majelis hakim harus bebas dari tekanan manapun.

"Masalah persidangan MA tidak bisa diintervensi, dan tidak bisa ada campur tangan dari siapapun dalam memutus perkara‎," ujar Suhadi saat dihubungi, Jumat (5/5).

Suhadi juga memperpersilahkan beberapa perwakilan dari massa aksi menemui pimpinan MA. Namun hal itu bukan untuk memberikan desakan terhadap vonis Ahok. Melainkan berdiskusi saja.

"MA hanya dengarkan keinginan saja, kalau sampai meminta (Ahok tidak divonis bebas) tidak bisa," katanya.

Sekadar informasi, aksi pada Jumat (5/5) ini, jelang vonis Ahok Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) akan menggelar aksi.

Itu dilakukan untuk menuntut mantan Bupati Belitung Timur itu dijebloskan penjara, lantaran telah melakukan dugaan penistaan agama dengan mengutip Surat Al Maidah‎ ayat 51.

Aksi sendiri dimulai dengan salat Jumat di Masjid Istiqlal yang kemudian berjalan kaki menuju Mahkamah Agung (MA), guna menyampaikan tuntutannya.

Sementara, vonis hakim atas kasus dugaan penodaan agama terhadap Ahok, sesuai rencana akan dilakukan pada Selasa (9/5) di Auditorium Kemeterian Pertanian, Ragunan, Jakarta.

cr2/JPG/red
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Peringati HUT Ke 27 Kabupaten Tanggamus, Pemkab Tanggamus Laksanakan Upacara Bendera dan Ziarah Kubur di Taman Makam Pahlawan

TANGGAMUS, JMI - Pemkab Tanggamus laksanakan Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-27 bertempat di lapangan Merdeka, Kel...