WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Model Majalah Dewasa, Beiby Putri Ditangkap Karena Penyalahgunaan Narkoba


JAKARTA, JMI
-- Saat penangkapan model majalah dewasa Beiby Putri, polisi menyita dua barang bukti mirip sabu yang dibungkus dalam plastik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, pada barang bukti pertama, polisi mengonfirmasi bahwa benda tersebut adalah sabu dengan berat 0,20 gram.

"Hasil satu plastik klip lainnya dengan bruto 1,85 gram adalah inconclusive atau tidak terdeteksi adanya kandungan narkotika," ujar Yusri saat dikonfirmasi, Kamis (11/2/2021).

Yusri mengatakan pihaknya sudah menggunakan alat tes kit narkotika yang biasa digunakan polisi pada benda tersebut. Namun setelah dites beberapa kali, barang bukti itu tidak menunjukkan adanya kandungan narkoba.

"Selain itu kami juga menyita barang bukti bong, korek, sedotan, dan uang Rp 200 ribu dari tersangka," ujar Yusri.

Beiby Putri ditangkap polisi di Apartemen Bassura City, Tower Geranium, Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur pada Jumat, 5 Februari 2021.

Yusri mengatakan polisi awalnya menemui Beiby Putri di lobi apartemen karena diduga sedang membawa sabu. Namun saat polisi melakukan penggeledahan di kamar model majalah pria dewasa itu dengan disaksikan oleh petugas sekuriti, polisi menemukan barang bukti tersebut.

Hasil pemeriksaan urine, kata Yusri, menunjukkan bahwa Beiby positif mengonsumsi menthaphetamin atau sabu. Beiby Putri mengatakan sabu tersebut dipesan dari seseorang di daerah Johar Baru bernama Reza. "Kasus ini masih kami kembangkan," kata Yusri.

Faisal 6444/Red/JMI
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

KPU Subang Buka Sayembara, Umumkan Pembuatan Maskot dan Jingle Pilkada 2024, Berikut Ini Ketentuan dan Syaratnya

Subang, JMI – Komisi pemilihan umum (KPU) kabupaten Subang mengadakan sayembara pembuatan maskot dan jingle pemilihan Bupati da...