WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Diduga Selewengkan Dana Bansos, Oknum Koordinator PKH Dilaporkan Tim Saber Pungli GN-PK Jateng


BLORA, JMI
-- Tim Saber Pungli GN-PK Jawa Tengah, melakukan investigasi dan klarifikasi di Desa Kedungbacin, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah untuk menanyakan atas laporan masyarakat adanya dugaan penyelewengan dana bantuan sosial yang terjadi di desa tersebut.

Andy Maulana yang merupakan Koordinator Saber Pungli GN-PK Jateng tidak sendirian, bersama Tim Saber Pungli GN-PK pihaknya melakukan penelusuran langsung dengan mendatangi Kepala Desa Kedungbacin, dan Camat Todanan untuk klarifikasi perihal dugaan penyalahgunaan tersebut.

Menurut laporan yang diterima GN-PK Jateng, bantuan sosial yang seharusnya disalurkan adalah Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Langsung Tunai (BLT), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan program bantuan sejenis yang dikucurkan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial RI.

Andi Maulana mengatakan, bahwa kejadian ini, adalah hal luar biasa yang diduga dilakukan oknum ketua kelompok tersebut. Dirinya juga menyesalkan kejadian ini ternyata sudah berjalan 3 tahun, dan baru ketahuan setelah salah satu warga mempertanyakan bantuan Banpres yang sudah 5 bulan cair yang digunakan dan dimanfaatkan oleh oknum koordinator kelompok berinisial P dengan bukti print out buku tabungan bank yang di tunjuk pemerintah.

Ironisnya, P yang diduga sudah ketahuan melakukan tindakan tersebut, diduga seolah di lindungi oknum pemdes dengan memfasilitasi mengumpulkan warga di Balai Desa untuk mengembalikan uang masyarakat tersebut, dan anehnya dana yang telah diselewengkan masih juga di tawar," ungkapnya dengan nada geram, (25/3).

Tim Saber Pungli GN-PK Jateng langsung melakukan konfirmasi di kediaman Karjan, Kepala Desa Kedungbacin.

Karjan mengakui, kalau P memang benar melakukan tindakan tersebut, dengan bukti bahwa P melakukan pengembalian uang sebesar Rp 60 juta kepada 37 warga. P sendiri pun mengaku saat dikonfirmasi awak media, bahwa dirinya menggunakan uang bantuan tersebut dari 80 warga penerima selama 3 tahun.

"Saya kepepet dan butuh,"ungkap salah satu warga yang menirukan apa yang di katakan oknum ketua kelompok tersebut.

Sementara itu, Camat Todanan yang juga ikut mediasi dalam rapat bersama warga penerima Bansos yang mengatakan, bantuan tersebut cuma di potong 10.000 sampai 20.000 saja.

Koordinator Saber Pungli GN-PK Jateng pun mereaksi, bahwa apa yang dikatakan Camat Todanan seolah membenarkan adanya tindakan penggelapan uang tersebut, kalau tidak melakukan kenapa Ketua kelompok mau mengembalikan ? pihaknya menyesalkan ungkapan Camat Todanan seakan malah melindungi," ungkap Andy Maulana dengan nada kesal.

Sementara itu, pihak Sabdo Palon yang ikut mendampingi Tim Saber Pungli GN-PK Jateng lewat Kuasa Hukumnya, Daslan, SH., mengingatkan kepada semua pihak agar tidak main-main dengan bantuan sosial dari pemerintah. Pihaknya tidak akan segan - segan untuk menindaklanjuti hal tersebut ke ranah hukum dengan melaporkan ke pihak yang berwajib.

“Pemdes dan masyarakat hendaklah saling mengingatkan tentang kejadian ini, harus terbuka dan transparan, jangan ada yang di tutupi sedikitpun, apalagi melindungi oknum tersebut, karena sudah menciderai masarakat menghianati negara dalam hal ini pemerintah sebagai penyelengara program bansos melalui Kemensos tentunya,” ungkapnya.

Untuk itu Satgas GNPK Saber Pungli Jateng, akan melaporkan temuan dari hasil investigasi ini ke pihak yang berwajib dan sekaligus mengingatkan semua pihak, agar berhati-hati dalam bertindak, sehingga kedepan tidak akan terjadi lagi kasus seperti ini. 

Sebagaimana telah diketahui, ungkap Andy, bahwa kejadian di desa kedungbacin, sudah melawan hukum atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal 2 UU Tipikor:

“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” ungkapnya. 

"Sedangkan penyelewengan dana bansos yang telah di atur dalam Undang-undang nomor 13 tahun 2011, pasal 43 ayat 1, yang berbunyi : Setiap orang yg menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin, seperti yg dimaksud pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta", tegas Andy.

HG/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Apel Besar dan Halal Bihalal Perumda Air Minum Tirta Rangga Kab.Subang Tahun 2024

Subang, JMI - Pj. Bupati Subang Bertindak sebagai pembina Apel Besar yang bertempat di Halaman Kantor Perumda air minum Tirta R...