WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Satuan Reskrim, Resmob Polres Grobogan Jawa Tengah Berhasil Lumpuhkan Pelaku Pencurian Dalam Hitungan 4 Jam Saja


GROBOGAN, JMI
-- Dua orang Pria pelaku pencurian jenis kendaran truck Nopol K 1412 TP serta pupuk orea non subsidi asal Boyolali dengan melakukan pencurian di Desa Jatilor Kecamatan Godong ,Grobogan Jawa Tengah berhasil di bekuk Sat Reskrim Resmob Polres Grobogan, dalam pengejarannya sampai ke tempat persembunyiannya yang ada di Boyolali, Selasa/15/03/2021 

Kejadian tersebut sekira pukul 04:00 WIB di Desa Jatilor Kecamatan Godong saat pemilik rumah/toko sedang terlelap tidur. Menurut pelaku mereka keliling ke daerah sekitar Boyolali lalu ke Sragen kemudian ke Wilayah Grobogan menurut pelaku mereka memang sudah mengetahui situasi kondisi calon korban korban nya.

Sempat pemilik toko pamuji (47) setelah bangun tidur kaget melihat unit kendaraannya tidak ada di tempat, sontak Pamuji langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Godong dan langsung ditindak lanjuti. 

Kemudian Kanit Polsek Godong Iptu Irfan Mustofa SH,MH berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Grobogan setelah mendapatkan beberapa informasi langsung melakukan pengejaran sampai ke Wilayah Hukum Polres Boyolali, keberhasilan dalam pengejaran ini berkat koordinasi jaringan beberapa Polres dan akhirnya sekira pukul 11:00 WIB pelaku berhasil ditangkap di sebuah kost di Jalan Raya Ampel Simo Wiyagan Desa Candi Kecamatan Ampel Boyolali," jelas Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan SIK.MH di dampingi Kasat Reskrim AKP Aji Darmawan SH dalam Konfrensi Pers di depan halaman Mapolres. Selasa 15:30 WIB.

Pelaku adalah Slamet Eko Sugiyanto (46) Warga Dawung Rt 02/01 Desa Candi Kecamatan Ampel Boyolali serta Subadi (38) Warga Tanduk Rt 02/01 Desa Tanduk Kecamatan Ampel yang dilumpuhkan dengan timah panas di kedua kakinya, Keduanya merupakan residivis.

Dalam penangkapannya selain itu Polisi berhasil mengamankan barang bukti hasil kejahatan yaitu satu unit kendaraan truk, 190 sak pupuk orea non subsidi serta satu unit kendaraan.

Menurut Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan mengatakan bahwa, "Kerugian mencapai kurang lebih 400 juta rupiah belum termasuk hitungan pupuk. Hasil kejahatan tersebut dari pengakuan pelaku rencana akan di jual di Blitar dengan harga sekitar 30 juta. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 Tahun penjara," jelas Kapolres

Dengan keberhasilan dan sigap anggotanya mengungkap kasus hasil kejahatan hari ini Selasa tanggal 15-03-2021 hanya memakan waktu hitungan jam saja dan saya mengapresiasi kerja cepat yang dilakukan Satreskrim, Satresmob, Polres Grobogan dan saya menghimbau kepada masyarakat Grobogan agar lebih hati hati dan waspada dalam menjaga harta bendanya." Pungkas Kapolres

Heru Gunawan /JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Apel Besar dan Halal Bihalal Perumda Air Minum Tirta Rangga Kab.Subang Tahun 2024

Subang, JMI - Pj. Bupati Subang Bertindak sebagai pembina Apel Besar yang bertempat di Halaman Kantor Perumda air minum Tirta R...