WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Cegah Kekerasan Terhadap Anak di Lingkungan Pendidikan Keagaamaan

JAKARTA, JMI – Kasus kekerasan yang terjadi dilingkungan pendidikan berbasis keagamaan sangat memprihatinkan semua pihak. Ini menjadi alarm bahwa lingkungan pendidikan berbasis agama dan keagamaan juga tidak serta merta bebas dari risiko kekerasan bagi anak-anak. 

Baru-baru ini, terjadi kasus tewasnya seorang siswa-santri di Deli Serdang, kasus kekerasan seksual yang menimpa 25 santri oleh seorang guru ngaji di Sidoarjo, hingga dugaan kasus kekerasan seksual di salah satu pondok pesantren di Jombang.

Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Nahar mengatakan,  Seringkali kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di lingkungan pondok pesantren tak terungkap. Sebab, biasanya korban takut untuk melapor. Ditambah lagi, para pengelola pondok pesantren kadang menggunakan dalil agama sebagai legitimasi melakukan tindak kekerasan. Jakarta, Senin  (21/6/2021). 

Setiap orangtua mengharapkan pendidikan yang layak dan baik untuk anak-anaknya, salah satunya adalah Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan yang dinilai mampu memberikan pengetahuan, membentuk sikap, kepribadian dan keterampilan dalam mengamalkan ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama.   

Banyak yang menilai bahwa lingkungan ini adalah tempat yang aman dan nyaman, sehingga ‘dianggap’ hampir tidak mungkin anak-anak menjadi rentan mengalami kekerasan baik fisik maupun psikis atau perlakuan salah lainnya. 

"Tapi kenyataannya, kasus demi kasus terkuat dan pelakunya adalah oknum pengelola institusi itu sendiri,"  tegas Nahar. 

Berkaca dari kondisi banyaknya kasus kekerasan di lingkungan pendidikan agama dan keagamaan, Kemen PPPA mendorong agar Kementerian Agama dapat menyusun regulasi terkait pencegahan dan penanggulangan kekerasan terhadap anak di satuan pendidikan berbasis agama, yang mana didalamnya fokus pada optimalisasi upaya pencegahan dan memperkuat sistem layanan pengaduan kasus anak.

Kemen PPPA telah menerbitkan Pedoman Pesantren Ramah Anak pada 2019 yang fokus memperkuat peran orangtua, penghuni pesantren (guru, pendamping asrama dan santri) dalam melakukan upaya pencegahan kekerasan terhadap anak di lingkungan Pesantren. Upaya tersebut diantaranya mendorong pesantren memiliki pedoman pola pengasuhan-bimbingan (parenting system) dan pergaulan di lingkungan pondok pesantren, membuat program evaluasi tentang penanganan keluhan atau masalah anak yang ditindaklanjuti secara sistematis dan positif, mengadakan evaluasi pelaksanaan pengasuhan dan peningkatan kualitas pembelajaran di asrama/pondok secara berkala dan memiliki peraturan dan mekanisme penanganan masalah peserta didik yang bijak, profesional, dan melindungi hak-hak anak.  

Nahar menyebutkan, telah ada  Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama No 91 Tahun 2020 tentang Juklak Penyelenggaraan Pendidikan Al Qur’an, misalnya Pendidikan Al Qur’an perlu menyiapkan Guru dan ruang BK, memiliki kode etik hubungan antara sesama warga satuan pendidikan Al Qurán dan hubungan antara warga satuan pendidikan Al Qurán dan masyarakat, memberikan tanggungjawab kepada Dirjen Pendidikan Islam, Kanwil Kemenag Provinsi, dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota untuk melakukan pembinaan, bimbingan teknis dan sosialisasi kebijakan perlindungan anak dari kekerasan di satuan Pendidikan. 

Upaya preventif lainnya yang dilakukan pemerintah adalah dengan mengatur syarat formil pendirian pendidikan agama dan pendidikan keagamaan termasuk didalamnya akreditasi dan pengendalian mutu Pendidikan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 12 Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan. 

"Kebijakan ini dimaksudkan untuk mengantisipasi oknum nakal yang menyalahgunakan lingkungan Pendidikan agama sebagai sarana mempermudah pelaku menemukan korban dan melakukan kekerasan lebih leluasa," imbuh Nahar. 

Namun, kebijakan ini tidak akan berdampak signifikan tanpa peran masyarakat. Contohnya pada kasus kekerasan seksual yang menimpa 25 santri di Sidoarjo. Pondok Pesantren Tahfiz Qur’an tempat kejadian perkara belum terdaftar secara resmi di Kementerian Agama dan hanya mengandalkan donatur. Situasi ini menyebabkan lokasi tersebut luput dari pengawasan Kementerian Agama. 

Sanksi tegas juga perlu diterapkan jika lembaga pendidikan telah melakukan pelanggaran, termasuk kekerasan pada anak didik. Dalam Permendikbud No 13 Tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non-Formal, maka akreditasi lembaga bisa dicabut sebelum berakhirnya masa berlaku akreditasi. 

Gufron/Red/JMI
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

KPU Subang Buka Sayembara, Umumkan Pembuatan Maskot dan Jingle Pilkada 2024, Berikut Ini Ketentuan dan Syaratnya

Subang, JMI – Komisi pemilihan umum (KPU) kabupaten Subang mengadakan sayembara pembuatan maskot dan jingle pemilihan Bupati da...