WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Nikita Mirzani Menjadi Tersangka

Jakarta JMI, Artis Nikita Mirzani dikabarkan menjadi tersangka atas kasus yang dilaporkan oleh pengacara Indra Tarigan. Namun rupanya hal itu adalah hoax.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Akbar membantah kabar tersebut. kepada wartawan, ia pun meluruskan kabar yang beredar mengenai Nikita Mirzani.

"Jadi begini ya setidaknya ada dua poin yang perlu kami tegaskan. Yang pertama, satu, memang laporan itu ada yang berkaitan dengan public figure NM itu memang ada, namun sekarang masih berproses dalam pendalaman tim penyidik kami," kata Kompol Achmad Akbar saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Panglima Polim, Jakarta Selatan, Senin (28/6/2021).

Kabar penetapan tersangka Nikita Mirzani itu berawal dari sepucuk surat yang beredar. Surat itu adalah surat panggilan kepada Nikita Mirzani yang statusnya telah ditetapkan menjadi tersangka.

Surat itu juga ditanda tangani oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan sebelumnya, AKBP Jimmy Christian Samma. Namun ternyata, surat itu adalah surat bodong.

"Kemudian yang berkaitan dengan foto surat yang beredar di teman-teman media ya saya perlu menjelaskan dulu. Bagi kami tim penyidik ada satu mekanisme yang saya kira juga cukup ketat ya dalam hal menetapkan seseorang atau terlapor sebagai tersangka," papar Achmad Akbar.

"Kalau di dalam internal kami melalui mekanisme gelar perkara dan terkait dengan perkara ini, peristiwa yang dilaporkan itu, tim penyidik belum melaksanakan tahapan atau mekanisme gelar perkara. Jadi, sampai dengan saat ini kami belum sampai ke langkah yang saya maksudkan tadi," lanjutnya.

Menurut pengakuan Achmad Akbar, kasus Nikita Mirzani vs Indra Tarigan masih dalam tahap penyidikan. Polisi juga belum menggelar perkara mengenai penetapan status Nikita Mirzani.

"Nah berkaitan dengan foto surat yang beredar itu tadi coba teman-teman silahkan dicermati, itu surat datangnya dari mana kemudian juga kalau saya sendiri mecermati itu belum teregister secara resmi. Jadi saya juga tidak memastikan surat itu, terus nama juga yang tercantum di situ bukan nama saya.

Jadi, sekali lagi kami tegaskan proses kami masih berjalan dan belum ada tahapan penetapan tersangka," beber Achmad Akbar.

"Saya ulangi, belum pada penetapan status tersangka," tegasnya.

Faisal 6444/Red/JMI
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Apel Besar dan Halal Bihalal Perumda Air Minum Tirta Rangga Kab.Subang Tahun 2024

Subang, JMI - Pj. Bupati Subang Bertindak sebagai pembina Apel Besar yang bertempat di Halaman Kantor Perumda air minum Tirta R...