WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Bupati & Wabup Subang Hadir Pantau Sidang Tipiring Pelanggaran PPKM Darurat, Puluhan Pelanggar Dari Pedagang Hingga Pemilik Toko Jalani Sidang Tipiring di Wajibkan Bayar Denda

Subang JMI - Gelar sidang Tipiring (Tindak Pidana Ringan) bagi pelanggar pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat oleh Pengadilan Negeri Subang di hadiri Bupati Subang H. Ruhimat dan wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi Bertempat di Alun-alun Kota Subang, Kamis (8/7/2021).

Dalam sidang Tipiring tersebut sebanyak Puluhan pelanggar dari mulai pedagang hingga pemilik toko di wilayah Subang melaksanakan sidang, lantaran terjerat operasi penertiban PPKM Darurat. Mereka yang kedapatan melanggar aturan PPKM Darurat tersebut menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) dan diwajibkan membayar denda hingga ratusan ribu tergantung pelanggaran yang dilakukan.

Tercatat Sebanyak 20 pelanggar yang mengikuti sidang Tipiring dan jumlahnya kian meningkat menyusul masih dilakukannya razia pelanggaran PPKM Darurat yang sudah diatur dalam instruksi Gubernur Jawa Barat Nomor : 02/KS.01.01/SATPOL.PP Tentang Penindakan Pelanggaran Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Jawa Barat dan sesuai dengan surat edaran Bupati nomor KS.01/1599/HK/2021 yang merupakan perubahan dari surat edaran sebelumya yaitu surat edaran nomor KS.01/1580/HK/2021.
Adapun dalam surat edaran terbarunya Bupati menugaskan satuan polisi pamong praja dan penyidik pegawai negeri sipil untuk melakukan tindakan yustisi terhadap tindak pidana ringan berupa pelanggaran peraturan daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaan PKM darurat covid-19.

Penindakan tersebut dilakukan dalam rangka percepatan penanganan covid 19 pemerintah daerah di Kabupaten Subang bahwa melalui Satpol PP akan menindak tegas para pelanggar protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun bentuk pelanggaran yang dilakukan diantaranya  berupa membandelnya pelaku usaha pertokoan, laundry yang masih buka sampai rumah makan yang masih menyediakan makan di tempat padahal pengusaha rumah makan tidak boleh menyediakan makan di tempat dan harus take away. Pelanggaran lainnya adalah lokasi pertokoan atau tempat usaha yang tidak menyediakan alat protokol kesehatan. Seperti tidak menyediakan tempat cuci tangan, alat pengukur suhu hingga handsanitizer.
Bupati Subang H Ruhimat berharap agar PPKM darurat yang saat ini memasuki hari ke enam dapat berjalan efektif dan dapat mempercepat penanganan covid 19 serta mampu memutus mata rantai penyebaran covid-19 khususnya di kabupaten Subang. "Agar para pedagang, pemilik toko dan masyarakat untuk mematuhi seluruh ketentuan dan tidak melanggar aturan selama PPKM darurat diberlakukan" ujar H. Ruhimat 

Nampak hadir dalam kegiatan sidang Tipiring tersebut di antaranya Kapolres Subang AKB. Aries Kurniawan Widiyanto SH beserta jajaran, Ketua Kejaksaan Negeri Subang Taliwondo SH. MH beserta jajaran dan pihak pengadilan negeri beserta jajaran.

AGUS HAMDAN/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Kapolresta Tangerang Beri Bantuan Sembako Kepada Masyarakat yang Kurang Mampu

TANGERANG, JMI - Sebagai upaya membantu masyarakat kurang mampu, Kapolresta Tangerang  Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, S.I.K,....