WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Gabungan 3 Pilar Kec, Pasar Kemis, Melakukan Patroli Sekala Besar dan Himbauan Terkait PPKM Darurat

TANGERANG, JMI - Tiga pilar Kecamatan Pasar Kemis menggelar Apel gabungan, mengingat himbauan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar yang telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat terhitung mulai tanggal 03 s/d 20 Juli 2021 yang dimana Apel dilaksanakan pukul 20.00 wib bertempat di Koramil 11/Pasar Kemis, Selasa, 06/07/2021.

Hadir dalam giat Apel H.Chaidir .Sos.Msi camat pasar kemis, Kapten kav.Sahrul Ashari Danramil 11/pasar skemis, AKP Efendi (Kasat Pol Airud/Panwas), Kompol Rifki Septiriyan Yusuf S.IK, MH (Kapolsek ps kemis), AKP Sutrisno (WakaPolsek Ps Kemis), Ana Supriyatna (Pol PP Kab Tangerang), H.Nana (Kades Sukamantri), Roheni (Kades Suka Asih), Al Haetomi.SE (Kades ps kemis) dan stafnya, Perwira Piket Fungsi.

Setelah Apel, Tiga pilar bersama 24 Personil dari Polresta Tangerang, 13 Personil dari Polsek Pasar Kemis,  7 Personil dari Koramil 11/Pasar Kemis, dan 15 Personil Satpol PP dari Kabupaten Tangerang bergerak meninjau lokasi/turun ke jalan, yang dimana aktifitas masyarakat masih tinggi di wilayah Kecamatan Pasar Kemis.Tepatnya di jalan Area picung dan Puri menuju cilongok wilayah desa Sukamantri dan Pasar Kemis.Sehingga diperlukan Woro-woro untuk menghimbau agar masyarakat mematuhi peraturan PPKM darurat yang telah di tetapkan Oleh Pemerintah Pusat.

Terlihat beberapa Pelaku Usaha di pinggir-pinggir jalan masih tidak mengendahkan dan menyepelekan apa yang sudah di himbau oleh pemerintah setempat Bahwa peraturan PPKM darurat pukul 20.00 wib harus tutup tokonya dan tidak beraktifitas di luar rumah, mengingat lonjakan wabah virus covid 19 yang kini makin tak terkendali terutama di Kabupaten Tangerang sudah masuk Zona Merah. 

Dan didapati beberapa pengendara bermotor yang melintas saat operasi gabungan tersebut tidak mengenakan masker, akhirnya petugas yang sedang beroperasi pun memberikan masker dan juga diberikan edukasi serta arahan himbauan Kepada para pengendara dan pelaku usaha yang melakukan pelanggaran.

Di lokasi operasi tersebut Camat Pasar Kemis H.Chaidir .Sos.Msi menuturkan Kepada Wartawan Jurnal Media Indonesia, "Dalam rangka Menindaklanjuti Perintah Bupati Ahmed Zaki Iskandar, prihal pembatasan Kegiatan/aktifitas masyarakat sampai pukul 20.00 wib untuk mengurangi penyebaran Virus Covid -19 yang dimana Kabupaten Tangerang saat ini menjadi Zona Merah dan Kecamatan Pasar Kemis Sendiri masuk peringkat ke 6.

"Kegiatan operasi ini kami lakukan dan berharap bisa menekan laju penyebaran wabah covid 19.Kita tidak bisa bekerja sendiri tanpa adanya partisipasi dan dukungan dari masyarakat dengan menetapkan protokol kesehatan 5M tentunya, jangan sampai Khususnya masyarakat Kecamatan pasar Kemis terkonfirmasi terpapar terjangkitnya virus covid 19. Dan masyarakat harus konsisten serta mendukung dalam menanggulangi pencegahan virus covid 19 secara bersama-sama untuk memulihkan keadaan menjadi normal".Pungkasnya.
Di lokasi yang sama Danramil 11/Pasar Kemis Kapten kav.Sahrul Ashari mengatakan, "Kami bersama Empat Pilar tentunya baik dari Kecamatan Pasar Kemis, Danramil Pasar Kemis, Polsek Pasar Kemis dan Petugas Kesehatan dari Puskesmas Pasar Kemis melakukan kegiatan PPKM Darurat ini, sudah kita lakukan 4/5 hari sebelumnya.Kita bahu membahu bersama-sama, dari semua element masyarakat serta Muspika, di ketahui bersama situasi dan kondisi keadaan virus covid 19 semakin tidak terkendali. Maka Kami berharap kesadaran masyarakat sangat dibutuhkan terutama dengan menjaga Protokol Kesehatan dan mematuhi peraturan yang telah diterapkan oleh Pemerintah Pusat, "Tandasnya.

Di lanjut AKP Efendi (Kasat Pol Airud/Panwas) dari Polres Kota Tangerang mengungkapkan, "Dalam rangka penanggulangan Virus Covid 19, Kami dari Polres Kota Tangerang membantu untuk memberikan education dan  menyampaikan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan.Kita berharap dengan pelaksanaan kegiatan malam ini bisa menekan laju penyebaran virus covid 19.Kami juga menghimbau kepada pelaku usaha, Terutama para pengusaha dan pedagang untuk mentaati aturan selama berlangsungnya PPKM darurat yang dilaksanakan ini.

Ana Supriyatna Pol PP Kab Tangerang menambahkan
"Kami Selaku penegak perda Terkait instruksi Bupati Tangerang no 1 tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan masyarakat PPKM Mikro darurat untuk terus melakukan himbauan dan binaan terhadap para pelaku usaha dan pedagang, bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi adapun sanksi yustisi kita bekerjasama dengan kepolisian, dan juga sanksi sosial lainnya terhadapa pelaku usaha yang tidak mematuhi peraturan yg telah diterapkan oleh Bupati Tangerang".

Dari pantauan Wartawan Jurnal Media Indonesia kegiatan Operasi gabungan ini berjalan dengan Kondusif.

SUHERMAN/TRIFER MANALU/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Ayo Buruan Daftarkan Diri Anda! Bawaslu Subang Rekrutmen Pengawas ADHOC Khusus Panwaslu Kecamatan di Pilkada 2024

Koordinator Divisi SDM organisasi Diklat Bawaslu, ketua Pokja Rekrutmen panwascam pilkada Subang 2024 Imanuddin Subang, JMI – D...