WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Kepala Disnakertrans Subang Bantah Tuduhan APINDO Bahwa Adanya Oknum Disnakertrans yang Menyalahgunakan Wewenang Dalam PPKM Darurat di Subang

Subang, JMI – Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Subang, Asep Rochman Dimyati (ARD), SH.,MH mengaku geram dengan adanya oknum Disnakertrans Subang yang memanfaatkan momentum penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlaku pada tanggal 3 – 20 Juli 2021.

Padahal dalam aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, bahwa sektor Industri ekspor itu adalah kategori esensial. Artinya diperbolehkan selama proses yang dilakukan super ketat.

“Kok masih ada saja oknum Disnakertrans Subang yang memanfaatkan momentum PPKM Darurat saat ini. Oknum itu memanggil HRD perusahaan jam 2 dini hari ke rumah pribadinya. Mau ngapain ? atas dasar apa melakukan hal tersebut. Jangan asas manfaat ada PPKM ini,”ungkap ARD sapaan akrab Asep Rochman Dimyati yang enggan menyebutkan namanya oknum dari Disnakertrans Subang tersebut, Rabu (7/7/2021) siang.

Selain itu, lanjut ARD, terkait info rencana adanya pihak Disnakertrans yang mengatasnamakan Satgas Covid-19 Subang akan meninjau atau sidak ke ruang- ruang produksi di perusahaan di Subang untuk penerapan prokes adalah langkah konyol.

“Saya tegaskan kalau perusahaan-perusahaan itu sudah menerapkan Prokes yang sangat ketat. Sesuai himbauan Kementrian Tenaga Kerja dan Imendagri. tentang WFO staf 50% Adapun kerumunan saat keluar pabrik itu sudah diluar perusahaan. Disinilah peran Pemerintah untuk lebih sigap dalam kondisi penerapan PPKM Darurat ini,”tegasnya.

“Untuk pencegahan penularan Covid-19, bahkan pihak perusahaan telah melakukan Tes PCR /Swab kepada karyawannya seminggu bisa dua hingga tiga kali, itu kan berarti perusahaan sudah sangat membantu pemerintah dalam hal kewajiban INMENDAGRI hal. 7 huruf j tentang 3T (testing, tracing, treatment), ”timpalnya.

Sebelumnya, ia pun menambahkan bahwa Apindo mendukung penerapan PPKM Darurat tersebut.

Apindo Subang juga mendukung dan mendesak Pemda Subang, melalui Dinas Kesehatan untuk melakukan percepatan distribusi vaksin untuk masyarakat termasuk pekerja maupun staf di perusahaan-perusahaan se-Kabupaten Subang sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

“Apalagi pekerja padat karya memiliki kontak lebih sering dengan pekerja lain. Kami (Apindo Subang) juga mendukung dan mendesak pemerintah melakukan penguatan 3 T (Testing, Tracing, dan Treatment) kepada masyarakat termasuk pekerja dan staf di perusahaan-perusahaan,” ungkapnya.

Selain itu kata ARD, mendesak Pemerintah untuk segera melakukan sinkronisasi dan pengesahan KPM (Keluarga Penerima Manfaat) penerima BLT – DD serta cepat penyalurannya kepada masyarakat termasuk pekerja maupun staf perusahaan sesuai INMENDAGRI hal.11 huruf 3.

“Dengan situasi dunia usaha yang seperti ini, pengusaha menanggung dampak luar biasa. Tentunya berharap Pemerintah dapat meringankannya, seperti perpajakan, restrukturisasi pinjaman, penurunan bunga bank, atau bentuk lainnya, yang dapat membantu para pelaku usaha untuk tetap bertahan di tengah pandemi Covid-19 ini,” katanya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Subang, Hj Yeni Nuraeni, M.Ap, di jumpai di ruang kerjanya oleh para awak media dalam konfirmasi tersebut membantah tuduhan Apindo Subang soal terkait adanya oknum Disnakertrans yang manfaatkan PPKM Darurat.

“Terkait pemberitaan yang menyebut oknum Disnakertrans yang memanfaatkan PPKM ke pengusaha, saya sendiri selaku Kadisnaker, demi Allah tidak melakukan itu. Kalau ada orang yang menuduh saya, mari kita sumpah Al-Qur’an saja, saling menunjukkan diantara kita, saya tidak melakukan itu,” ujar Hj Yeni kepada sejumlah awak media saat ditemui di kantornya, Kamis (8/7/2021).

Dia memastikan bahwa bawahannya tidak ada yang melakukan seperti yang dituduhkan oleh Apindo.

“Saya juga sudah mencoba mengonfirmasi anak buah saya di bidang Perlin yang punya akses ke HRD itu, anak buah saya tidak ada satupun yang melakukan hal itu,” ucapnya. 

Hj Yeni pun memersilakan pihak Apindo untuk melaporkan ke aparat penegak hukum jika memang ada oknum yang berbuat seperti yang dituduhkan.

“Kalau memang ada, silahkan laporkan saja, tadi saya juga dengan kepolisian disini, laporkan saja kalau memang ada yang HRD-nya dipanggil jam 2 dini hari ke rumah pribadinya sebagaimana tuduhan dalam pemberitaan,” tegasnya.

Pihaknya sendiri mengaku tidak tahu soal peristiwa yang dituduhkan oleh Apindo tersebut, karena pihak Apindo tidak memberitahu dirinya.

“Seharusnya beliau telpon dulu sama saya sebelum konferensi pers, kan saya tidak tahu kejadiannya. Jadi belum komunikasi, karena, mohon maaf, saya tidak tahu ada hal ini. Kalau dia punya bukti laporkan saja, saya tidak masalah, proses hukum saja silahkan kalau memang ada yang melakukan seperti itu. Saya selaku kepala dinas tidak pernah memerintahkan penyalahgunaan wewenang , terkait tupoksi kami di dinas ketenaga kerjaan sesuai perda no 64 tahun 2016 bahwa tugas kami melakukan pembinaan sesuai pasal tentang ketenaga kerjaan, andaikan kami ke perusahaan - perusahan karena tupoksi kami melakukan pembinaan, ” pungkas Hj Yeni.

AGUS HAMDAN/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

KPU Subang Buka Sayembara, Umumkan Pembuatan Maskot dan Jingle Pilkada 2024, Berikut Ini Ketentuan dan Syaratnya

Subang, JMI – Komisi pemilihan umum (KPU) kabupaten Subang mengadakan sayembara pembuatan maskot dan jingle pemilihan Bupati da...