WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Kontroversi Pajak Sembako

Ilustrasi
Opini Oleh: Abi Fadillah (Mahasiswa Pascasarjana Univ.Gadjah Mada

Berbicara mengenai “pajak”, seringkali menjadi isu nasional yang mewarnai media sosial dan media mainstream yang ada. Hal yang sama juga terjadi dalam wacana penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang kebutuhan pokok, yang akan menghapus 13 bahan sembako dari pengecualian pengenaan objek PPN.

Dalam perubahan pasal 4A UU No.8 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) menjelaskan bahwa “barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, dikecualikan dari PPN”. Sebelumnya, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.010/2017, kebutuhan pokok yang tidak diterapkan PPN sembako adalah beras dan gabah, gula, susu, telur, bumbu-bumbuan, jagung, sagu, kedelai, daging, garam, buah-buahan, sayur-sayuran, dan ubi.

Namun, pasal 44 E sebagai perubahan draft ke-5 UU No.6 Tahun 1983 menjelaskan barang kebutuhan pokok dihapus dari pengecualian pengenaan PPN. Walaupun Kemenkeu mengklarifikasi bahwa sembako yang dikenakan PPN adalah objek yang high-end (ex:daging wagyu, beras impor). Namun, wacana perubahan draft ke-5 RUU KUP telah menuai pandangan negatif di masyarakat, yang melibatkan banyak elemen. Hal ini sangat wajar, karena penerapan pajak untuk PPN sembako dapat menimbulkan dampak negatif bagi berbagai aspek kehidupan dan aspek ekonomi.

Secara konsepnya, PPN memiliki kelebihan seperti tidak mengganggu efisiensi, tidak membebani dunia usaha (karena dipungut nila tambahnya saja), serta tidak menimbulkan akumulasi beban pajak. Namun, dari berbagai kelebihan itu, PPN adalah pajak atas konsumsi yang dibebankan kepada konsumen akhir. Ini jelas menunjukkan bahwa PPN atas sembako dibebankan kepada konsumen akhir, artinya beban masyarakat dalam membayar pajak meningkat. Melihat kondisi demikian, penerapan PPN akan berdampak dalam menimbulkan penurunan daya beli masyarakat dan tingkat konsumsi masyarakat akibat harga sembako yang meningkat.

Adanya penerapan tarif PPN sembako ini pastilah memunculkan situasi yang disebut The Tax Dillema, yang kontradiktif dengan sektor konsumsi Indonesia. Pasalnya, sektor konsumsi RT yang menjadi salah satu penyumbang terbesar PDB Indonesia dalam beberapa triwulan terakhir masih belum dapat berkontribusi terhadap perekonomian nasional. Tercatat, sektor konsumsi saja masih negatif sebesar 2.23 persen pada triwulan I 2021 (BPS, 2021). Oleh karenanya, semua list dari bahan sembako yang kena PPN diproyeksikan dapat menahan laju konsumsi Indonesia. Bisa jadi, PDB Indonesia mungkin semakin dalam negatifnya. Ini harus diantisipasi, dengan membantu mereka yang menjadi korban jika tarif PPN diterapkan. Perlu ada skim-skim untuk membantu yang menjadi korban seperti bantuan, subsidi, asuransi atau yang sejenisnya, agar dapat menjadi penopang bagi kelompok berpenghasilan rendah. Tujuan lainnya agar sektor pengeluaran konsumsi tetap bisa terjaga.

Penerapan tarif PPN sembako juga berdampak memperluas masalah makro ekonomi lainnya. Tarif PPN yang semakin besar dapat membuat barang yang diproduksi tidak laku terjual. Ini juga dapat membuat industri atau pelaku usaha akan mengurangi jumlah barang yang akan di produksi karena ada cost yang akan dikurangi. Pada akhirnya, upah riil akan mengalami penurunan akibat pengurangan tenaga kerja. Upah riil yang rendah tentu sejalan dengan daya beli dan konsumsi yang rendah. Dampaknya, berpotensi dalam meningkatkan angka pengangguran di Indonesia. Walaupun angka TPT nasional sempat menurun dari 7.07 persen pada Agustus 2020 menjadi 6.26 persen per Februari 2021. Bisa jadi angka pengangguran nasional juga dapat mengalami kenaikan. Bahkan, angka TPT yang meningkat berpotensi mempeluas tingkat kemiskinan di Indonesia, yang saat ini tercatat sebesar 10.19 persen (27.55 juta) per September 2020 (BPS, 2021).

Selain itu, klarifikasi yang diberikan Kemenkeu menjelaskan bahwa tarif PPN akan diterapkan untuk sembako yang High-End, perlu disikapi dengan kritis. Pasalnya, ketika sembako lokal premium dikenakan tarif objek PPN. Ini dapat menimbulkan lonjakan impor pangan premium yang selanjutnya akan merugikan petani lokal, yang menghasilkan produk sembako premium. Implikasinya, konsumen dan pengusaha di bidang kuliner akan cenderung mencari harga yang lebih murah (impor sembako premium) dibandingkan harga dalam negeri yang mahal. Disamping itu, pasokan sembako kategori low-medium harus dipenuhi di pasar-pasar. Jika tidak, maka dapat menimbulkan gejolak baru, karena penerapan tarif PPN terhadap barang premium dapat membuat konsumen akan beralih ke sembako low-medium (INDEF, 2021).

Di sisi lain, kebijakan penerapan tarif PPN terhadap barang premium akan menimbulkan potensi inflasi pada sembako. Pasalnya, masyarakat menengah dan menengah ke atas dapat beralih ke sembako low-medium yang nantinya membuat permintaan melonjak tinggi (INDEF, 2021). Kebijakan ini jelas menimbulkan kontraproduktif permasalahan makro ekonomi nasional, yang nantinya dapat membuat ekonomi bisa lebih lama mengalami pemulihan. Jika penerapan tarif terjadi, maka meng-impor sembako baik premium dan non premium bukan solusi yang tepat bagi ekonomi nasional. Penerapan impor hanya dapat membuat defisit neraca perdagangan Indonesia akan negatif. Belum lagi, ketahanan pondasi ekonomi lokal akan semakin memburuk akibat pengalihan konsumsi ke barang luar negeri.

Oleh karena itu, jika penerapan PPN sembako memang akan terjadi, maka ini dapat menimbulkan resistensi publik. Pengenaan sembako dapat membuat sektor riil Indonesia rapuh karena sektor riil menjadi sektor langsung yang bersentuhan dengan hajat hidup orang banyak. Namun, alternatif lain yang dapat diterapkan oleh pemerintah yaitu melalui menghilangkan sejumlah regulasi pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang gencar diterapkan selama pandemi. Jika kita lihat kilas balik, pemerintah pernah menerapkan insentif PPnBM terkait otomotif dengan kapasitas 1.500 cc hingga 2.500 cc. Tentunya ini akan menimbulkan suatu ketidakadilan. Pasalnya, ini dapat membuat masyarakat menengah kebawah berpersepsi bahwa pemerintah hanya berpihak pada masyarakat kelompok kaya, yang ditandai dengan keragaman insentif pajak yang diberikan.

Dari berbagai catatan kritis diatas, penerapan pajak harus mengedepankan prinsip keadilan dan pemerataan, administrasi yang konsolidatif serta peningkatan kepatuhan. Desain penerapan pajak pada dasarnya harus mensejahterahkan masyarakat. Maka dari itu, penerapan berbagai jenis pajak termasuk PPN harus disikapi dengan kritis. Di tengah pandemi seperti ini, penerapan pajak harus diperhatikan secara matang, penuh kehati-hatian, serta harus tepat. Pasalnya, ekonomi nasional yang sedang merangkak menuju recovery bisa saja kembali melemah atau resesi yang semakin mendalam akibat stabilitas nasional yang terganggu. Terutama pada daya beli masyarakat yang belum pulih dapat menjadi tantangan baru bagi pemerintah di tengah wacana penerapan PPN sembako.


Opini Oleh:
Abi Fadillah
(Mahasiswa Pascasarjana Univ.Gadjah Mada
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Buntut Kontroversi Wasit Saat Lawan Qatar, PSSI Resmi Ajukan Protes ke AFC

JMI - Ketum PSSI, Erick Thohir menyatakan bila pihakya sudah melayangkan protes terkait kontroversi keputusan wasit di laga timnas U-23 In...