WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Viral, Video Selebgram Ngamuk Gegara Gagal Terbang, Ini Aturan Baru Naik Pesawat

Tangerang JMI,  Selebgram Gebby Vesta mengungkapkan kemarahannya karena mengaku dilarang terbang dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Bali pada Rabu (21/7/2021). 

Kemarahan Gebby tampak dari video singkat yang dia unggah di akun Instagram-nya, @vestabeaute, Kamis (22/7/2021) siang.

Dalam video itu, Gebby mengatakan, dia dipersulit untuk terbang meski sudah divaksinasi Covid-19 dan memiliki surat tes negatif PCR.

Petugas, kata Gebby, menyatakan bahwa calon penumpang juga harus memiliki persyaratan lain, yakni surat dinas atau surat pengantar dari RT/RW.

"Datang kasih semua persyaratan dan mereka juga bilang aku ngga bisa terbang karna ngga ada surat pengantar RT RW dan surat dinas (sampai berbuih aku jelasin aku tinggal di bali dan punya usaha di bali)," tulis Gebby dalam keterangan video yang diunggahnya.

Surat yang dimaksud Gebby adalah surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat keterangan lain yang dikeluarkan pemerintah atau surat perintah tugas dari pimpinan instansi setingkat eselon II.

Gebby tidak memiliki surat itu.

"Jadi, kita sekarang mau terbang harus ada surat jalan dari RT/RW setempat dan saya enggak tahu ini info dari mana," ungkap Gebby.

"Terbang juga enggak guna ini vaksinnya. Udah PCR mahal-mahal juga enggak guna," sambung dia.

Ini Penyebabnya Menurut IDI

Gebby mengungkapkan kronologi saat dia hendak terbang dari Bandara Soekarno-Hatta dalam unggahan itu.

Pada 18 Juli 2021, dia berangkat dari Bandara Ngurah Rai, Bali, menuju Bandara Soekarno-Hatta. Kemudian, pada 21 Juli 2021, dia hendak kembali ke Bali dari Bandara Soekarno-Hatta. Gebby mengaku telah membawa sertifikat vaksinasi Covid-19 dan hasil tes negatif PCR yang sampelnya diambil satu hari sebelum keberangkatan.

Namun, saat berada di konter validasi dokumen kesehatan, Gebby tidak diizinkan mengudara oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Soekarno-Hatta lantaran tak membawa dokumen sesuai persyaratan.

Senior Manager of Branch Communication Bandara Soekarno-Hatta M Holik Muardi berujar, Gebby tak diizinkan mengudara karena tidak memenuhi persyaratan sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 53 Tahun 2021.SE itu berlaku di bandara tersebut mulai 19-25 Juli 2021.

Dia mengimbau penumpang pesawat agar menyiapkan seluruh dokumen yang memang wajib dibawa sebelum proses keberangkatan.

"Agar proses keberangkatan di bandara berjalan lancar, termasuk saat validasi dokumen oleh petugas KKP," ucap Holik melalui rilis resminya, Kamis.

Kepala KKP Soekarno-Hatta Darmawali Handoko berujar, validasi dokumen calon penumpang pesawat merupakan hal yang wajib dilakukan sebelum menuju konter check-in.

"Petugas KKP di Bandara Soekarno-Hatta memohon dukungan calon penumpang pesawat dalam menerapkan SE Nomor 53 Tahun 2021 yang merujuk ke SE Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021," paparnya dalam rilis yang sama.

"Validasi dokumen yang dipersyaratkan akan dilakukan sebelum calon penumpang menuju konter check-in," sambung Handoko.

Saat Ini, Berdasarkan SE tersebut, penumpang di bawah 18 tahun dibatasi untuk sementara dan hanya dikecualikan bagi:

• Pelaku perjalanan penumpang dengan keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal wajib menunjukkan STRP atau surat keterangan lain yang dikeluarkan pemerintah atau surat perintah tugas dari pimpinan instansi setingkat eselon II.

• Pelaku perjalanan penumpang dengan keperluan mendesak, yaitu:
a. Pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga.
b. Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.
c. Pengantar jenazah non-Covid-19 dengan jumlah maksimal lima orang.

Tiga golongan itu wajib menunjukkan surat keterangan perjalanan, antara lain adalah surat rujukan RS, surat pengantar dari perangkat daerah setempat, surat keterangan kematian, atau surat keterangan lainnya

Pelaku perjalanan yang dikecualikan itu harus memenuhi ketentuan:

1. Untuk penerbangan antar-bandara di Jawa, penerbangan dari atau ke bandara di Jawa, dan penerbangan dari atau ke bandara di Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

2. Untuk penerbangan dari atau ke bandara selain sebagaimana disebutkan pada nomor 1, wajib menunjukkan surat ketarangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam atau hasil negatif ges antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Faisal 6444/Red/JMI
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Kapolresta Tangerang Beri Bantuan Sembako Kepada Masyarakat yang Kurang Mampu

TANGERANG, JMI - Sebagai upaya membantu masyarakat kurang mampu, Kapolresta Tangerang  Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, S.I.K,....