WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Langkah Permohonan Judicial Review (JR) Paguyuban Kepala Desa ke MK Sangat Tepat Dilakukan


PATI, JMI
- Berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan Covid-19, berdampak pada pembangunan Desa.

Pasalnya, UU baru itu menghapus Pasal 72 ayat (2) UU Desa yang mengatur keuangan desa, terutama soal penggunaan Dana Desa (DD). Upaya dan langkah para Kepala Desa (Kades) yang mengajukan permohonan dalam mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dianggap sudah tepat.

“Cara berpikir teman-teman Kepala Desa masuk akal. JR ke MK sudah tepat,” terang Konsultan Bidang Hukum Tata Usaha Negara MF. Andhi, Minggu, (08/08/2021).

Apakah dengan adanya Pandemi dan Covid-19, aktivitas dan kehidupan desa akan berhenti? Andhi mengatakan tentu tidak. Semuanya akan berjalan. Roda kehidupan desa akan terus berputar. Pemerintahan desa juga harus tetap berjalan. 

“Tapi, yang menjadi masalah adalah bagaimana kehidupan desa bisa berjalan, kalau dana desa dihentikan, karena adanya UU Corona?” tanya Andhi.

Untuk itu, kata dia, sudah benar dan tepat jika para kades mengajukan uji materi ke MK.

“Tentu MK akan melakukan uji materi yang disampaikan kepala desa,” tuturnya.

Justru, lanjut Andhi yang juga merupakan Koordinator Satgas GN-PK Provinsi Jawa Tengah dan Pengurus LPM, mengatakan bahwa yang tidak masuk akal adalah UU Corona yang menyatakan Pasal 72 ayat (2) UU Desa tidak berlaku.

Kenapa tidak masuk akal? Karena di tengah wabah Covid-19, kehidupan dan aktivitas desa harus mendapatkan penanganan spesifik. Kehidupan masyarakat harus semakin produktif. Kalau sebelumnya bisa santai-santai, sekarang tidak bisa. Mereka harus melipat gandakan pekerjaan.

“Tapi bagaimana bisa performa pekerjaan bagus, kalau dana tidak ada atau di hapus?,” jelasnya.

Maka, jalan pikiran para Kades yang mengajukan gugatan ke MK sudah tepat, Andhi pun mendukung langkah yang ditempuh para Kepala Desa. Karena itu, Margarito berharap para hakim MK melihat fakta dan keresahan yang dialami para kades dan masyarakat desa.

“Ini betul-betul tidak masuk akal,” tegas dia.

Menurut Andhi, Desa merupakan unit pemerintah terkecil di republik ini. Tidak akan ada kabupaten, dan tidak akan ada pemerintah provinsi, kalau tidak ada pemerintahan desa. Maka desa diatur secara khusus dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. 

“MK harus buka mata, buka pikiran, dan buka hati dalam menilai kehidupan orang desa dan pesan konstitusi. Tidak boleh main-main dengan masalah itu,” paparnya.

Apalagi, lanjut dia, wabah Covid-19 tidak jelas kapan akan selesai. Jika pandemi ini berlangsung sampai 2023, maka selama tiga tahun ke depan, masyarakat desa tidak mendapatkan DD. Tidak ada kepastian dari pemerintah. Kebijakan pemerintah semakin tidak jelas, dan tidak ada kepastian hukum terkait DD.

Menurut dia, kebijakan itu juga akan memberi ruang bagi pemerintah untuk berbuat suka-suka, dan akan mengabaikan masyarakat desa. Karena itu, Andhi menegaskan, dengan tidak adanya DD, maka pembangunan desa akan terhenti.

Permohonan para Kepala Desa untuk uji materi ke MK.

Mereka menggugat UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19. 

UU No 2 Tahun 2020 itu digugat karena dianggap merugikan rakyat desa. Khususnya, pasal 28 ayat (8) UU 2 Tahun 2020 yang berbunyi :

“Pada saat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku maka Pasal 72 ayat (2) beserta penjelasannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan kebijakan keuangan negara untuk penanganan penyebaran Covid- 19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang ini.”

Sedangkan, Pasal 72 ayat (2) UU Desa menyebutkan “Alokasi anggaran sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf b bersumber dari belanja pusat dengan mengefektifkan program yang berbasis desa secara merata dan berkeadilan”.

Heru/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Apel Besar dan Halal Bihalal Perumda Air Minum Tirta Rangga Kab.Subang Tahun 2024

Subang, JMI - Pj. Bupati Subang Bertindak sebagai pembina Apel Besar yang bertempat di Halaman Kantor Perumda air minum Tirta R...