WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Oknum LSM Anggap Kades Cingkrong Purwodadi Langgar UU Nomor 14 Tahun 2018


Grobogan, JMI
- Terkait adanya pemberitaan beberapa media online line yang memberitakan adanya pengisian perangkat Desa yang ada di Desa Cingkrongng Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan Jawa Tengah sempat menjadi perbincangan hangat baik di media sosial, juga publik mengenai pengisian perangkat.

Dalam pemberitaan tersebut Kepala Desa Cingkrong dianggap melanggar UU no 14 Tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) oleh oknum yang mengaku LSM dengan inisial (RDI). 

Melihat munculnya adanya pemberitaan tersebut beberapa awak media mencoba menghubungi Kepala Desa Cingkrong untuk mengklarifikasi kebenarannya dan pada hari Jumat 04/08/2021 Pukul 11-00 WIB Kepala Desa Cingkrong (Jasmi) menerima awak media untuk memberikan keterangan terkait pemberitaan kebenaran mengenai perihal adanya pengisian perangkat desa yang menganggap ada kesalahan dalam pelaksanaanya serta pelanggaran terkait informasi publik (KIP) oleh LSM dengan inisial (RDI) tersebut.

Kepala Desa Cingkrong (Jasmi), Dalam keterangannya kepada awak media menyampaikan bahwa benar beberapa hari yang lalu saya di datangi 3 orang mengaku dari LSM juga mengaku dari wartawan , setelah terjadi perbincangan mereka intinya meminta salinan SK Perangkat Desa tahun 2021 yang baru saya lantik dan saya tolak tidak saya kasih karena apapun juga itu merupakan sebuah dokumen penting meski yang di minta hanya sebuah copyan tetapi semua harus pakai proses, prosedur. Karena saya punya atasan ya jadi harus berkonsultasi dengan atasan saya dalam hal ini (Pak Camat) apa itu salah, selain itu saya juga baru pertama ketemu dengan mereka.

Kades juga menceritakan dalam perbincangan diruangan saya ,LSM tersebut untuk meminta salinan SK dengan nada tinggi setelah saya arahkan ke Kominfo bila mereka benar wartawan dan mereka juga akan melaporkan terkait hal ini. Saya jawab monggo (silahkan) itu hak anda," Terang Kades, Jumat (04/08/2021)

Pengisian perangkat desa pada tanggal 07-06-2021 yang ada di Desa Cingkrong, saya rasa juga panitia sudah melakukan tahapan -tahapan yang ada, baik dari persiapan, pembentukan panitia, penjajakan kerjasama dengan perguruan tinggi, sampai dengan pelantikan, serta berita acara hasil akhir koreksi ujian semua sudah kami laksanakan sesuai Perda yang ada, juga petunjuk teknis tentang pengisian Perangkat Desa dengan nomor 141.3/173/1/2021 tertanggal 29 Januari 2021.

Lebih lanjut Kepala Desa Cingkrong menyampaikan adanya dari salah satu calon perangkat Desa yang tidak lolos dan akan menggugat ke PTUN,  Kades (Jasmi) mempersilahkan dan tidak menghalang halangi akan tetapi perlu di ketahui dan di pahami bahwa yang bersangkutan dengan inisial (IPS) hanya memperoleh nilai 46 bukan passing grade kecuali yang bersangkutan adalah rangking 2 . Padahal yang mendapat rangking 2 bisa menerima,"
jelas Kades.

Kades Cingkrong juga menghimbau, menyampaikan dan meminta agar warga masyarakat Desa Cingkrong khususnya, untuk tenang tidak usah resah terkait adanya pemberitaan Pemerintahan Desa, saya selaku Kepala Desa di sini akan bertanggung jawab penuh atas semua pemberitaan tersebut, karena Pemerintah Desa sudah bekerja secara maksimal, sungguh sungguh dan profesional, kalaupun ada pihak-pihak yang kurang puas itu wajar silahkan dan bisa kita terima, karena di era Demokrasi saat ini kita harus terbuka tapi terbuka dalam menyampaikan juga ada batas batas tersendiri dan jangan mencari celah kesalahan semua harus profesional, konstitusional," Pungkas Kades (Jasmi)

Perlu saya sampaikan bahwa, jabatan Kepala Desa merupakan jabatan politis yang mana kewenangan dan kebijakannya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam menjalankan aturan atau regulasi yang ada," Pungkasnya

Heru Gunawan/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Buntut Kontroversi Wasit Saat Lawan Qatar, PSSI Resmi Ajukan Protes ke AFC

JMI - Ketum PSSI, Erick Thohir menyatakan bila pihakya sudah melayangkan protes terkait kontroversi keputusan wasit di laga timnas U-23 In...