WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Ketua SETARA Institute, Hendardi : Putusan MK Mesti Dipatuhi Sebagai Acuan Bernegara

JMI, - SETARA Institute adalah sebuah lembaga swadaya masyarakat yang berbasis di Indonesia yang melakukan penelitian dan advokasi tentang demokrasi, kebebasan politik dan hak asasi manusia.

SETARA Institute adalah organisasi penelitian dengan penelitian intinya yang berfokus pada menjawab kebutuhan aktual masyarakat.

Kemarin, SETARA Institute menyoroti Terkait Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sah dan konstitusional. SETARA Institute berharap putusan MK ini menjadi pengadil yang tegas terkait alih status pegawai KPK.

"Putusan-putusan terkait pengujian norma sebagaimana di MK dan MA diharapkan menjadi pengadil yang tegas ihwal kebijakan alih status pegawai KPK yang sudah dijalankan," kata Ketua SETARA Institute Hendardi dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (1/9/2021).

Menurut Hendardi, putusan MK ihwal konstitusionalitas norma terkait alih status pegawai KPK telah mempertegas.

1.   Putusan Mahkamah Konstitusi ihwal konstitusionalitas norma terkait alih status pegawai KPK telah mempertegas bahwa secara normatif Pasal 69B ayat 1 dan Pasal 69C UU KPK tidak bermasalah. Oleh karena itu, Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) No. 1 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara, yang merupakan turunan dari ketentuan UU KPK, yang saat ini sedang diuji Mahkamah Agung, besar kemungkinan akan diputus sama oleh MA, yakni bahwa Perkom 1/2021 memiliki dasar hukum kokoh pada Pasal 69 (1) dan Pasal 69C UU KPK dimaksud.

2.   Sebagai produk hukum turunan (derivatif) dari UU KPK, semestinya Perkom 1/2021 tidak akan mengandung masalah legalitas, apalagi sebelumnya MA juga telah memutus legalitas dan Permenpan No. 61 Tahun 2018 Tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi PNS dalam Seleksi PNS 2018, yang pada intinya mengatur Test Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk calon Pegawai Negeri Sipil dianggap sah dan konstitusional.

3.   Putusan-putusan terkait pengujian norma sebagaimana di MK dan MA, diharapkan menjadi pengadil yang tegas ihwal kebijakan alih status pegawai KPK yang sudah dijalankan. Langkah-langkah yudisial, tetap masih bisa ditempuh oleh warga negara yang merasa dirugikan atas implementasi norma yang ada dalam UU KPK maupun Perkom 1/2021. Jika ada dugaan kekeliruan pada implementasi norma, maka itu domain administrasi negara yang tetap bisa dipersoalkan.

Faisal 6444/Red/JMI
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Lelang Khas Tanah Desa Sambung 2024 Penuh Dengan Antusias Warga

GROBOGAN, JMI - Dalam upaya memenuhi anggaran pandapatan dan belanja desa tahun 2024,Pemerintah Desa Sambung Kecamatan Godong K...