WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Melalui Kuasa Hukumnya MBP LAW, BFI Finance Semarang Gugat Debitur ke Pengadilan Negri Demak

SEMARANG, JMI - Dengan dasar wanprestasi yang dilakukan debitur Perusahaan Pembiayaan konsumen PT BFI Finance Cabang Semarang menggugat nasabah dengan dugaan kendaraan jenis mobil Alphard yang pembiayaannya melalui BFI Finance telah dipindah tangan kan oleh pihak Debitur ke pihak ketiga tanpa ada pemberitahuan pihak debitur ke pihak kreditur .Dalam Perjanjian pembiayaan ini debitur mendapatkan fasilitas pembiayaan dari kreditur. 

Dalam keterangannya dengan beberapa awak media, Pimpinan cabang Semarang BFI finance Alex Sander sunglonggo menjelaskan dengan awak media,kenapa kami berlanjut ke ranah hukum, dikarnakan dari Debitur sendiri ingkar janji , bahkan selama pandemi covid19 debitor sudah kita bantu dengan pengajuan releksasi akhirnya juga terealisasi,"Jelas Alex. 

Menanggapi kenapa sampai kami gugat, Alex Sander Sanglonggo juga menjelaskan, keterlambatan selama 8 bulan serta perjanjian pernyataan dari debitur itulah dasar kami melakukan gugatan terhadap debitur karena kami juga mengikuti menjalankan aturan dari BI juga OJK (otoritas jasa keuangan), surat peringatan (SP) 3 kali sudah kita layangkan namun tidak ada itikad baik, ada jenis 3 kendaraan tetapi yang kita gugat jenis kendaraan unit mobil alphard. Informasi yang kita dapat kendaraan tersebut sudah di jual dengan harga Rp. 110 Juta Rupiah kepihak ke 3, "Jelas Alex Selasa 14/09/2021.

Kuasa Hukum BFI dari MBP Sidorejo LAW, yang beralamatkan di Jl. Semarang Purwodadi km 23 kel Sidorejo Kec Karangawen Demak yang secara sah dikuasakan terhadap Mashudi SH, Tarto Widodo SH. MH, Hanggara Satriatama Nugraha SH,"selaku yang mendapat kuasa dari penggugat Sdr Tri Sutondo selaku pemberi kuasa sebagai Remedial dari PT BFI yang beralamatkan di Ruko Mataram  Plaza Jl. MT Haryono Kav 427-429 kel Jagalan Kec Semarang Tengah Kota Semarang, dengan tergugat 1. Sdri WHY 2.Sdr.ABD yang beralamatkan di pucang adi x No. 24-26 Rt 02/26 Kel Batursari Kec. Mranggen Kab Demak. Sehubungan dengan ingkar janji (Wanprestasi) yang dilakukan oleh para Tergugat dalam pelaksanaan kesepakatan bersama terhadap debitur ke kriditur pada tanggal 14-Oktober-2019 karena tidak menyelesaikan kewajiban untuk membayar sisa hutang kepada penggugat sebesar Rp.882.770.400 ini belum termasuk perhitungan biaya dan ganti rugi kerugian lainnya, "Jelas Tri Sutondo selaku perwakilan PT BFI sebagai penggugat
Dari persidangan pertama di Pengadilan Negeri Demak Jawa Tengah, dari pihak tergugat tidak hadir untuk persidangan pertama belum tau alasannya tidak hadir apa, padahal dari pihak kami MBP LAW hadir di Persidangan tersebut,"Jelas Mashudi SH.

Awak Media pun tidak berhenti disitu untuk mendapatkan pemberitaan berimbang mencoba mendatangi dan menemui dari pihak tergugat, dan saat ditemui di rumahnya pucang ganding, suami WHY (Abdr) selaku penjamin akan bertanggung jawab atas kelalaian dirinya terhadap kreditur dalam hal ini BFI Finance, saya tidak akan lari tetap bertanggung jawab, "Jelas ABD

Sebelum ini sampai di pengadilan, kami sudah menemui pihak pimpinan cabang BFI, Pak Alex dan saya di suruh dari bagian management untuk membuat surat pernyataan perjanjian.

Terkait pada hari selasa tgl 14/09/2021 saya bukannya tidak hadir saya hadir bersama istri saya di Pengadilan Negri Demak saya tunggu dari pihak penggugat belum datang juga padahal undangan di bawah jam 12:00Wib Saya tunggu sampai jam 13:00Wib akhirnya saya di suruh pulang oleh petugas PN dan saya akan selalu kooperatif di saat ada panggilan dari pihak Pengadilan Negri Demak. Terang Abdul

Heru 78/UMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Bawaslu Subang Gelar Rapat Evaluasi Tahapan Pemilu 2024, Sekaligus Proyeksikan Tahapan Pilkada Serentak 2024

Subang, JMI - Bawaslu Subang menggelar rapat evaluasi tahapan pemilu 2024, yang merupakan kegiatan terakhir pengawasan melekat y...