WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Oknum Mengaku HRD PT Chingluh Indonesia, Tipu Ratusan Calon Pekerja Minta Pendampingan Hukum (MHC)

TANGERANG, JMI - Dilansir dari Media online yang beredar, Ratusan Calon Tenaga kerja di PT. Chingluh Indonesia cikupa beramai ramai mendatangi Kantor Dewan Pengurus Cabang (DPC) Markas Hukum Comando di kp. Kiara Rt006/Rw001 Ds Cangkudu, Kec Balaraja - Tangerang.Sabtu, 04/09/2021.

Mereka mengadukan nasib ke kantor DPC MHC guna meminta pendampingan hukum.

Keluhan berawal dari Para Calon Tenaga Kerja yang hendak mencari kerja melalui Calo/Oknum yang mengaku Team HRD PT CLI dan ternyata saat diketahui diduga Calo tenaga kerja yang mengatasnamakan tim HRD dari PT. CLI tidak bekerja lagi di Perusahaan tersebut.

Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, mereka yang hendak melamar kerja rata rata di pinta dana dengan alasan uang administrasi sebesar Rp 2.500.000 sampai dengan nilai Rp 3.500.000 perorang.

Oknum yang mengaku HRD PT. Chingluh Indonesia tersebut menjanjikan bahwa mereka akan segera di panggil bekerja, dan apabila mereka tidak di panggil maka uang yang mereka bilang uang administrasi tersebut akan dikembalikan.

Namun, setelah di tunggu sekian lama dari bulan Desember 2020 lalu sampai sekarang tidak ada kejelasan.

(DS) selaku yang dituakan dari ratusan calon tersebut bermaksud untuk mengambil kembali uang mereka melalui pendampingan MHC.

“Karena sebagian dari kami sudah pernah mengadu ke polres tiga raksa namun belum dapat jawaban,” ucapnya.

Sementara itu, Taslim Wirawan selaku ketua DPC MHC kabupaten Tangerang yang juga sebagai Ketua Umum LSM Seroja Indonesia sangat menyangkan hal tersebut.

“Ini sangat miris, kenapa mereka yang notabennya orang - orang yang mau mencari kerja menjadi obyek bagi oknum oknum calo karyawan yang tidak bertanggung jawab, kami akan segera melaporkan kejadian ini ke Polres Tigaraksa guna memberi pelajaran bagi pelaku yang berbuat dan merugikan orang banyak tersebut, pelakunya sudah kami dapatkan nama nama dan alamatnya.kami akan mendorong pihak kepolisian untuk mengusut tuntas permasalahan ini. Kasian mereka yang mau cari kerja, bukan nya dapat kerja malah di tipu oleh mereka,”tutur Taslim.

Untuk kita ketahui bersama aksi yang di lakukan oknum tersebut bisa dijerat pada 378 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Adapun bunyi pasal 378 terkait penipuan sebagai berikut:

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang ataupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.

SUHERMAN/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Lelang Khas Tanah Desa Sambung 2024 Penuh Dengan Antusias Warga

GROBOGAN, JMI - Dalam upaya memenuhi anggaran pandapatan dan belanja desa tahun 2024,Pemerintah Desa Sambung Kecamatan Godong K...