WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Polsek Taman Sari Razia Mencegah Kerumunan Warga Dan Sita 106 Miras Dari Dua Toko di Kawasan Kota Tua

Jakarta JMI, Polsek Metro Taman Sari Jakarta Barat memberlakukan sistem crowd free night (CFN) guna mengantisipasi kerumunan di masa PPKM level 3 di kawasan kota tua jalan kunir Pinangsia taman sari Jakarta Barat, Kamis (16/9/2021).

Dalam apel penerapan sistem crowd free night (CFN) di pimpin langsung oleh Kapolsek Metro Taman Sari Akbp Iver son Manossoh dan diikuti dari 3 pilar Tamansari Jakarta Barat.

Kapolsek Metro Taman Sari Akbp Iver son Manossoh mengatakan kegiatan Pemberlakukan sistem crowd free night (CFN) tersebut untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan di kawasan kota tua taman sari Jakarta Barat.

" Kita mengetahui kawasan kota tua merupakan destinasi salah satu obyek pariwisata di Jakarta Barat, oleh sebab itu Pemberlakuan tersebut untuk mengantisipasi adanya kerumunan di sekitar lokasi tersebut " ucap Akbp Iver son Manossoh saat dikonfirmasi, Kamis (16/9/2021).

Iver menjelaskan kegiatan CFN tersebut berlaku diberlakukan di kawasan kota tua taman sari Jakarta Barat sejak pukul 12 malam hingga pukul 04 Pagi.

Selain melakukan pemberlakuan sistem  crowd free night (CFN), pihaknya juga melakukan penempatan pos stasioner dan mobil patroli rotator blue light pada titik rawan kerumunan. 

" Kami juga melakukan pemasangan spanduk himbauan dilarang berkerumun, tetap menggunakan masker walaupun sudah divaksin " ucap iver.

Lebih jauh iver menambahkan kami dari jajaran polsek metro taman sari bersinergi bersama 3 pilar taman sari jakarta barat dalam menerapkan kebijakan tersebut.

Pihaknya juga melakukan razia terhadap toko toko sekitar kawasan kota tua taman sari Jakarta Barat yang menjual minuman keras.

" Alhasil kami mengamankan sebanyak 106 botol minuman keras berbagai merk dari 2 toko yang disinyalir sebagai sumber minuman keras yang kerap dikonsumsi sekelompok pemuda yang sering nongkrong di kawasan kota tua taman sari Jakarta Barat " kata iver.

Dalam pelaksanaan CFN ini iver menegaskan akan melakukan pembubaran jika ditemukan kerumunan. 

"Kalau untuk yang berkerumun di tempat umum kita akan bubarkan. Kalau sanksi di tempat kafe, restoran tentunya nanti akan kita koordinasi dengan Satpol PP," ucapnya

Faisal 6444/Red/JMI
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

KPU Subang Buka Sayembara, Umumkan Pembuatan Maskot dan Jingle Pilkada 2024, Berikut Ini Ketentuan dan Syaratnya

Subang, JMI – Komisi pemilihan umum (KPU) kabupaten Subang mengadakan sayembara pembuatan maskot dan jingle pemilihan Bupati da...