WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Rapat Paripurna DPRD Subang, Penyampaian Jawaban Eksekutif Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Subang, Terhadap Rancangan Nota Kesepakatan Perubahan APBD (KUA) dan (PPAS) Th 2021

SUBANG, JMI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Subang menyelenggarakan Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian jawaban eksekutif Bupati Subang atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Subang terhadap rancangan nota kesepakatan perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Subang tahun 2021.
 
Dalam Rapat paripurna DPRD tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Subang H. Narca Sukanda didampingi Wakil Ketua DPRD H. Aceng Kudus.Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD subang, Rabu (15/9/21).

Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi mewakili Bupati Subang H. Ruhimat menyampaikan nota jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Subang terhadap rancangan nota kesepakatan perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Subang tahun 2021.
Pada aspek pendapatan, Pemerintah Daerah Kabupaten Subang akan lebih memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui langkah-langkah strategis dan inovasi untuk meningkatkan pendapatan dari seluruh sektor dan Retribusi. Selain itu, Pemkab Subang juga selalu berupaya untuk penggalian potensi baru serta melakukan inovasi-inovasi pencarian potensi pendapatan daerah yang nantinya akan mendorong peningkatan pendapatan, mengingat saat ini Kabupaten Subang sudah memasuki PPKM level 2 yang diharapkan adanya peningkatan dari sektor pendapatan.

Pada aspek belanja, dengan adanya peningkatan belanja daerah dapat tepat sasaran dan sesuai dengan prioritas pembangunan bagi masyarakat. Perlu adanya Efisiensi dan efektivitas Terhadap peningkatan belanja barang dan jasa mengingat pandemi covid 19 belum berakhir.

Dalam hal kebijakan pengelolaan belanja daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten Subang konsisten terhadap regulasi yang dikeluarkan dari pemerintah pusat. Sehingga dalam teknis pelaksanaannya berdampak terhadap proses dan mekanisme dilakukannya pergeseran anggaran. Tentu hal tersebut dalam rangka penanganan covid-19 terutama untuk penanganan kesehatan dan jaring pengamanan sosial sehingga fungsi pelayanan tidak akan mengalami gangguan.

Nampak hadir pada rapat paripurna tersebut perwakilan unsur Forkopimda, para kepala OPD dan tamu undangan lainnya.

AGUS HAMDAN/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Apel Besar dan Halal Bihalal Perumda Air Minum Tirta Rangga Kab.Subang Tahun 2024

Subang, JMI - Pj. Bupati Subang Bertindak sebagai pembina Apel Besar yang bertempat di Halaman Kantor Perumda air minum Tirta R...