WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Ribut di Lapo, Pelaku Ditangkap Team Gabungan Polsek Tebas dan Tekab 308 Polres Lampung Tengah

Lampung tengah JMI - Setelah ribut di lapo tuak dan korban meninggal dunia, Pelaku ditangkap Team Gabungan Polsek Terbanggi Besar dan Tekab 308 Polres Lampung Tengah. Pelaku Berinisial BT Als Boy (29), alamat Dusun I Rt 004 Rw 002 Kampung Terbanggi Besar Kec Terbanggi Besar Kab Lampung Tengah atau (Blok A Bumi Permai Kel. yukum Jaya kec Terbanggi Besar Kab Lampung Tengah), Jum’at (10/09/2021) sekira jam 20.00 WIB.  

Menurut Kasat Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas, SH, MH, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, S.IK,. kejadian bermula ketika korban  bersama temanya sdr Wawan dan Dison  minum – minuman keras (tuak) di Lapo tuak Brondot Dusun Tumpang sari Kampung Poncowati Kec. Terbanggi Besar  Kab. Lampung Tengah, Senin (06/09/2021) sekira jam 20.30 WIB.

Selanjutnya datang tujuh orang yang tidak dikenal ke Lapo Tuak tersebut dan ribut dengan korban Sugianto lalu berhasil dipisahkan oleh teman korban sdr Wawan dan Dison. Kemudian mereka kembali minum – minuman tuak, namun pada saat Wawan dan Dison pergi keluar, korban kembali ribut dan di kroyok oleh tujuh orang tersebut. Ketika Wawan dan Dison kembali, mereka melihat korban sudah bersimbah darah terkapar di lantai dengan luka tusuk dan langsung dilarikan kerumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Setelah mendapatkan perawatan beberapa hari di RS. YMC Yukum Jaya, korban Sugianto warga Dusun Baruno II Kampung Poncowati Kec Terbanggi Besar Lampung Tengah  pada hari Jumat  (10/9/2021) korban di nyatakan meninggal dunia.

Edi menjelaskan setelah dilakukan Introgasi terhadap pelaku BT Als Boy dan dilakukan pengembangan sehingga Pelaku lain An Als Adi (24) dan Pis Als Imam (24) warga Kel Bandar Jaya Barat Kec Terbanggi Besar Lampung Tengah berhasil kami amankan, Jum’at (10/09/2021) sekira jam 21.00 WIB.’’kata edi
  
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya , tiga pelaku BT Als Boy, AN Als Adi bersama PIS Als Imam djerat dengan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun Penjara” dan masih kita lakukan pendalaman penyidikan.’’  demikian Pungkasnya.

BORNOK/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Kapolresta Tangerang Beri Bantuan Sembako Kepada Masyarakat yang Kurang Mampu

TANGERANG, JMI - Sebagai upaya membantu masyarakat kurang mampu, Kapolresta Tangerang  Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, S.I.K,....