WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Karna WA, Suami Cekik Istri! Polsek Terbanggi Besar Lamteng Bekuk Pelaku

LAMPUNG TENGAH, JMI - Panit Reskrim Polsek Terbanggi Besar Bersama bersama menangkap Pelaku Penganiayaan Terhadap istrinya, Pelaku berinisial MHS Als Hanni (31) warga Lk V kelurahan Bandar Jaya Barat Kec Terbanggi Besar Lampung Tengah, Jum,at (01/10/2021) sekira jam 15.30 WIB.

Menurut keterangan Kapolsek Terbanggi Besar AKP Made Silva Yudiawan, S.H, S.I.K, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, S.I.K., "Bahwa Korban Resty R (30), IRT, alamat Lk. V kel. Bandar jaya barat kec terbanggi besar Kab. Lampung Tengah, yang merupakan Istri Pelaku datang ke polsek Terbanggi Besar Lampung Tengah Melaporkan Suaminya yang telah melakukan Penganiayaan Tehadap Dirinya.

Awalnya Korban mengaktifkan WhatsApp nomor Pelaku dengan menggunakan handphone milik korban dan saat itu Pelaku mengetahuinya dan langsung marah kepada korban sehingga terjadilah adu mulut antara korban dengan Pelaku.

Kemudian korban menangis didapur lalu datanglah Pelaku dengan berkata "apa maksud kamu nangis disini, kenapa biar semua orang tau" Pelaku memukul korban lalu ketika korban ke Kamar dijambak rambutnya sambil berkata "ini mau kamu" korban berteriak maka pelaku melepaskan jambakannya.

Korban ke luar kamar Pelaku langsung mendekat dan membenturkan kepada korban dengan kepala pelaku sebanyak 1 kali dan dicekiknya, lalu Korban ke kamar kosong mendengar cekcok antara Pelaku dengan Kakak Ipar korban maka korban keluar  berlari ke garasi dan pelaku mengambil batako dan memukulkannya namun korban keluar rumah.

Pelaku berteriak dan menyuruh korban untuk pulang dan masuk kedalam rumah dengan berkata "pulang kamu, kalau tidak kamu saya talak" dikarenakan korban tidak mau ditalak maka korban pulang kerumah yang sudah ditunggu Pelaku yang membuat korban takut untuk masuk kedalam rumah sehingga Pelaku melempar pot bunga.

Setelah itu maka korban masuk kedalam rumah dan Pelaku menjambak korban dengan kuat hingga terjatuh sambil berkata " ini mau kamu kan.. ini mau kamu" dan menyuruh Pelaku menyuruh korban untuk menghubungi orang tua korban dikarenakan korban ingin di pulangkan, karena tidak mau Pelaku langsung meninjak paha korban sekuat tenaga yang membuat korban berteriak kesakitan dan menangis.

Hingga akhirnya korban mau menghubungi orang tua korban untuk meminta di jemput setelah itu maka pelaku merebut hp korban dan berkata kepada orang tua korban bahwa Pelaku ingin memulangkan korban.

Setelah Korban Laporan Panit Reskrim Bersama Anggotanya melakukan penyelidikan dan mengumpulkan Barang bukti dan menangkap Pelaku MHS Als Hanni dirumahnya yang sudah siap melarikan diri, guna Penyidikan Lebih lanjut Pelaku MHS Als Hanni Pasal 44 UU RI No. 23 tahun 2004 ttg penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun Penjara, demikian tegasnya". 

BORNOK/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Pemerintah Kecamatan Caringin Gelar Bazaar Sembako Murah

Kab Bogor. JMI - Tingginya antusias warga masyarakat dalam berbelanja kebutuhan pokok serta tingginya harga sembako di pasaran ...