WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Pengemudi Mercy Lawan Arah di Tol JORR, Tersangka


Jakarta, JMI
- Polda Metro Jaya menetapkan sopir mobil Mercy berinisial MSD (66 tahun) sebagai tersangka terlait kasus lawan arah di Toll JORR dan terlibat tabrakan. 
Kini mobil Mercedes-Benz E300 pun disita dan tersangka masih menjalani pemeriksaan.

"Kemarin sudah diadakan gelar perkara terhadap Mercy tersebut. Jadi, statusnya sudah tersangka dan Mercy itu masih kami sita dan tahan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada awak di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (30/11).

Dalam perkara ini, kata Sambodo, tersangka yang sudah berusia 66 tahun itu dipersangkakan Pasal 310 ayat 1 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ). Namun yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan. 

"Orang tersebut sudah jadi tersangka ,tapi memang nggak dilaksanakan penahanan," kata Sambodo.

Selain itu, lanjut Sambodo, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi ahli. Di antaranya adalah ahli kejiwaan dan ahli pidana.

Apalagi, tersangka MSD dikabarkan tengah mengidap penyakit demensia. Maka, untuk menggali kebenaran itu, pihaknya meminta informasi dari ahli kejiwaan.

"Kita panggil ahli kejiwaan, kita periksa. Kemudian hasilnya pemeriksaan dari kejiwaan kita konsultasikan dengan ahli pidana. Kalau memang gugur ya nanti ada aturan hukumnya, klau memang tidak gugur pasti kita lanjutkan prosesnya," ungkap Sambodo. 

Sebelumnya, mobil Mercy dengan nomor kendaraan B1125 KAD yang dikendarai MSD melawan arah di Jalan Tol JORR pada Sabtu (27/11) sekitar pukul 17.00 WIB. Akibat lawan arus itu, MSD menabrak dua mobil Honda Mobilio dan Toyota Innova di KM 53.

Akibat insiden kecelakaan tersebut, seorang sopir Mobilio mengalami luka-luka dan harus dilarikan ke rumah sakit Pondok Kopi. Kemudian juga ketiga mobil yang terlibat kecelakaan itu, juga mengalami kerusakan di bagian depan.


RPB/JMI/Red.
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

KPU Subang Buka Sayembara, Umumkan Pembuatan Maskot dan Jingle Pilkada 2024, Berikut Ini Ketentuan dan Syaratnya

Subang, JMI – Komisi pemilihan umum (KPU) kabupaten Subang mengadakan sayembara pembuatan maskot dan jingle pemilihan Bupati da...