WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

"Tidak Ada Yang Kebal Hukum Jangan Main Hakim Sendiri"


Barsel-Kalteng,JMI- Berawal dari soal kecil yang harus berujung ke Meja Hijau, ini dialami oknum ketua BPD Dangka Kec. Dusun Selatan, Kab Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah berinisial BS guna menjaga asas hukum praduga tak bersalah.

Oknum ketua BPD Dangka BS dipolisikan oleh Kades Dangka atas dugaan kasus penganiayaan BS di rumah Bendahara Desa Dangka pada (17/11/2021) lalu Skj 8.30 bbwi dengan alas masalah BS ogah difoto saat penerimaan honor ketua dan anggota BPD Dangka.

Perbedaan opini antara BS dan BN berujung pada cekcok kecil saling mempertahankan pendapatnya.

Kades BN beropini penerimaan honor BPD group wajib ada bukti fisik sesuai SOP LPJ Desa yang baru.

Sedang BS selaku ketua BPD Dangka beropini tidak jelas dasar hukum (ungkap BN), kepada awak media JMI, karena BS saat dikonfirmasi menyerahkan kepada aparat penegak hukum (konfirmasi lewat WhatsApp 23/11/21), demikian jelas BS dalam chat WhatsApp nya.

Kasus ini merupakan peristiwa kedua kalinya setelah sebelumnya oknum Ketua BPD BS diduga melakukan penghinaan terhadap Kades Dangka. Telisik punya cerita,"Tidak cuma kali ini kami bermasalah mas?!", Ungkap BN sambil terlihat mengingat kejadian masa lalunya bersama BS.


Bahwa masalah yang lalu hal dugaan penghinaan lewat WhatsApp tapi berakhir damai ditingkat RT berkat Jasa baik Pak Binmas Desa Dangka, ungkap BN (20/11/ 2021) Skj 11.35 bbwi di rumahnya saat JMI mewawancarainya.

Kali ini harga mati rupanya bagi BN meski ketua BPD ada menemui dirinya untuk minta maaf, jelas BN lagi "Saya maafkan dari sisi kemanusiaan dan sosial, tetapi dari sisi hukum tetap lanjut", Tambahnya.

Nah jadi harga mati untuk proses hukum, makanya BN sudah sampaikan Laporan Pengaduan ke Polres Barito Selatan hari itu juga setelah di Visum di Puskesmas Sababillah mengikuti prosedur Laporan Pengaduan dalam KUHAP.

Lagi lagi pukulan KO tersebut diduga dilakukan oleh oknum PNS, jika terbukti secara hukum BN berencana ajukan keberatan ke Dewan Pengawas Kode Etik PNS lingkungan Kemendagri, bukan ranah pidana tetapi ranah Administrasi profesi PNS yang mestinya menjaga lisan dan perbuatan termasuk tulisan untuk selalu baik terhadap semua pihak,bukan demikian ??!!


Toto Suroto/JMI/Red.
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Resmi Bertugas di Kejari Subang, Reza Ferdian Menjabat Kasi Inteljen Langsung Gelar Silaturahmi dengan Para Awak Media Subang

Subang, JMI – Bentuk sinergitas media dengan kejaksaan negeri Subang,kasi inteljen kejaksaan negeri Subang yang baru di lantik langsung me...