WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Warga Tambelum Pertanyakan Izin Optamb Yang Menggusur Lahan Miliknya

Doc. JMI Surat Undangan Klarifikasi atas lapdu
Management PT MX yang juga dipertanyakan legal standingnya
.

Murung Raya-Kalteng, JMI
- Aneh tapi nyata, izin optamb (Operasi Tambang) PT MX jelas dan terang berada di PIT 6-1 Bantian, “Artinya berada diwilayah Desa Tumbang Bantian, bukan Areal Desa Tambelum ,yang merupakan Desa perbatasan dengan Desa Bantian,” ungkap Ny. Kartini yang diduga saksi korban penggusuran lahan oleh Optamb PT MX saat bersua dengan awak media JURNAL MEDIA Indonesia.

“Saksi korban penggusuran senasib dengan Ny. Kartini ada lebih dari 10 orang,” jelas Bang MI dari LSM CAPA Anak Prajurit DPD Kalteng Kabid LH dan Limbah B3 CAPA, menurut bang MI yang melacak data dan fakta lapangan areal konflik, salah satu hasilnya adalah bahwa pemilik pertambitan areal milik Ny. Kartini yang merupakan lahan waris Adat dari Pak Kanidat jumlahnya lebih luas dari milik Pak HK.

Diduga lahan milik Pak HK mendapat penggantian lahan sekitar Rp 90.000.000,- di Tahun 1990 lalu, dan jelas ada bukti jual beli dan atau pengganti lahan. Sedang data lahan milik Pak Kanidat yang ada dalam daftar penerimaan ganti rugi dan atau ganti lahan hanya tercatat sekitar Rp 3.400.000,- saja dengan luas lahan sekitar 5Ha jauh lebih luas dibanding milik Pak HK, tapi uang pengganti jauh lebih besar.

Tentu Ny. Kartini berhak mempertanyakan besaran uang ganti lahan miliknya dari Pak Kanidat tersebut di atas, karena kejanggalan dari jumlah uang yang terdaftar pada catatan BPN Murung Raya Tahun 1990 dengan tanpa rincian yang jelas.

Hukum jual beli ada aturan nya, Hukum pembebasan lahan juga ada aturan nya, itu tidak diperlihatkan pihak PT MX kepada Ny. Kartini dan Pak Kurniawan selaku pemegang hak waris Adat dari Pak Kanidat saat mediasi ke-3 di Kantor Kec. Sungai Babuat, Kab. Murung Raya didampingi tim LBH PKRI dan media mp Polri group, hasilnya nihil alias tidak ada, pihak PT MX tidak ikut hadir tanpa ada alasan yang jelas.

Ny Kartini dan Pak Kurniawan menyampaikan usulan agar dapat melihat data yang aslinya, sebab yang diterima dirinya dan ibunya/Ny Kartini berupa foto copy daftar penerima uang penggantian lahan tanpa ada berkas lain yang lebih rinci telah terjadinya transaksi atas lahan milik Pak Kanidat.

Surat Undangan Klarifikasi atas lapdu Management PT MX yang juga dipertanyakan legal standingnya apakah Management PT MX Induknya atau Subcon PT MX.

Lalu apakah Subcon ini sudah berizin sesuai Permenkertrans belum ?, karena Subcon hanya dibenarkan secara Admin itu setelah ada Izin Subcon dari Kementrian Ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam Permenkertrans No 19/2012 Dalam Surat Undangan ini termuat keterangan Izin Optamb PIT 6-1 Bantian, maknanya Izin Optamb wilayah Desa Bantian.

Sementara Pak Kurniawan adalah warga Desa Tambelum dan lahan berada di wilayah Desa Tambelum juga, yakni Blok Halubai Rt.02 Desa Tambelum, bukan Desa Bantian.

Dengan Modal Izin PIT 6-1 Bantian, Apa dibenarkan Izin Optamb Area Bantian digunakan di Areal wilayah Desa Tambelum ?
Itu sesuai fakta formal di SKT/A atas nama Pak Kurniawan maupun Nya Kartini atau Izin Optamb Area Desa Tambelum juga sudah dikantongi PT MX ? 

“Sedang menurut hasil uji fakta lapangan bahwa Areal Desa Tambelum diduga masuk Area Hutan Lindung”, Jelas Bang MI dari LSM CAPA Kabid LH dan B3 DPD CAPS Kalimantan Tengah.

Hasil cek lapangan ke Kantor BPN Murung Raya dengan alas hukum mau membuat Sertifikat namun ditolak pihak BPN dengan dasar Area Desa Tambelum masuk hutan Lindung. Benarkah demikian?

Masih dalam penelusuran tim JURNAL MEDIA Indonesia bahkan sudah meminta kip lewat LSM lp3k-RI DPD Kalimantan Tengah dan LSM CAPA DPD Kalimantan Tengah.

Sayang hingga berita ini dikorankan kip yang diajukan belum mendapatkan respon positif dari pihak BPN Murung Raya maupun PT MX up kip CAPA beberapa waktu lalu.

Doc. JMI copy SKT/A an Pak Kurniawan putra Ny. Kartini
yang disahkan oleh Kepala Desa Tambelum Pak Gari Satriano

SKT/A an Pak Kurniawan putra Ny. Kartini yang disahkan oleh Kepala Desa Tambelum Pak Gari Satriano dan dibatalkan oleh PJ Tambelum Ny RH, Ini juga janggal ada produk hukum Desa Tambelum dibatalkan oleh Pj Tambelum dasar hukumnya apa?

Hingga saat ini dasar hukum ibu PJ RH membatalkan SKT/A atas nama pk Kurniawan dan Ny Kartini belum ada penjelasan dari pihak Desa Tambelum padahal sudah dikonfirmasi melalui Whats App maupun Surat formal langsung ke Desa Tambelum, nah ada apa ??!!

Itulah fakta lapangan Optamb PT MX yang berkonflik dengan warga Desa Tambelum Ny. Kartini dan Pak Kurniawan yang tampaknya harus diupayakan secara hukum baik Pidana, Gugatan Perdata, maupun Gugatan TUN sesuai fakta data yang ada Masalahnya adalah mungkinkah hukum bisa jurdil ??,

Semoga perjuangan Ny Kartini dan pk Kurniawan membuahkan hasil dengan memegang prinsip hukum Asas Praduga Tak Bersalah,tetaplah menghormati semua pihak dan mengikuti s.o.p hukum terkait,demikian


(Tim JMI).
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Apel Besar dan Halal Bihalal Perumda Air Minum Tirta Rangga Kab.Subang Tahun 2024

Subang, JMI - Pj. Bupati Subang Bertindak sebagai pembina Apel Besar yang bertempat di Halaman Kantor Perumda air minum Tirta R...