WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Jalan HM Waris Adat Digunakan Badan Hukum Usaha Tambang Diduga Kuat Tidak Seizin Pemilik, Kok Bisa ?


Bartim-Kalteng,JMI
-Sudah hampir sekitar sepuluh tahun jalan Ex Pertamina Km 57 Hak Milik Waris Adat Johan Bin Jaruddan diduga digunakan Badan Hukum Usaha Tambang wilayah Desa Telang Baru, Kec. Paju Epat tanpa adanya kontribusi sewa dan atau membeli dan atau izin pemiliknya. Kok bisa ? 

Faktanya, dugaan hak milik asal waris adat hampir sepuluh tahun digunakan pihak ketiga tanpa izin dari pemiliknya. Hak milik Adat Johan bin Jaruddan adalah salah satu dari puluhan bahkan ratusan warga Bartim yang memiliki hak milik adat sepanjang 60 Km dari Desa Bentot menuju Desa Telang Baru, dan diduga digunakan Badan Hukum Usaha Tambang tanpa izin pemiliknya. 

Merujuk Surat Gubernur Kalimantan Tengah No 180/830/Huk tanggal 29 November 2019 tentang penyelesaian masalah jalan Industri Raya/Jln Pertamina/ex jalan pertamina, tersimpulkan Isi penting Surat Gubernur Kalimantan Tengah sebagai berikut : 

PT.Pertamina mengganti tanam tumbuh lahan dari Desa Bentot sampai dengan Desa Telang Baru dengan ukuran lebar 6 m dan panjang 60Km,mengganti tanam tumbuh bukan pembebasan lahan milik warga sepanjang ex Pertamina.

Luas asal jalan Ex Pertamina tahun 1967 yang diganti tanam tumbuhnya seluas 17,11 Ha saja lebihnya merupakan lahan milik warga Bartim dan atau lahan milik Negara.

Pasalnya penggantian tanam tumbuh pun yang 17,11 Ha tahun 1967 sulit dibuktikan berkas berkasnya, Surat Gubernur Kalteng tidak merinci apalagi melampirkan copy bukti pembayaran penggantian tanam tumbuh dari PN Pertamina yang saat sekarang bernama PT Pertamina berstatus BUMN 

Jika secara hukum itu sah, penggantian tanam tumbuh kepada warga pengelola lalu status tanah memiliki dua kemungkinan.

Khusus yang 17,11 Ha itu bisa milik warga/hutan hak sepanjang dapat dibuktikan kepemilikanya, konsekuensi logisnya saat ini lahan tersebut masih milik warga atau bila lahan 17,11 Ha milik Pemda, artinya warga tidak bisa menutut lahan yang terbentang dari Desa Bentot sampai Dengan Desa Telang Baru sekitar 60 Km dengan ukuran 6m X 60 Km.

Kemudian secara khusus lahan area jalan Ex Pertamina Km 57 seluas 14m X 278m dikecualikan yang 6m X 278m yang sudah digantikan tanam tumbuhnya, meski orang tua Johan bin Jaruddan tidak meninggalkan dokumen penggantian tersebut. 

Sekitar 10 tahun sampai saat ini lahan digunakan haulling unit Badan Hukum Usaha Tambang tanpa ada izin dari pemilik adat dalam hal ini Johan Bin Jaruddan maupun kuasanya dan atau ahli waris Adatnya 

Lalu Siapa yang Harus Tanggung Jawab ??!! 

Sudah enam tahun Johan Jaruddan memperjuangkan lahan 14mX278m yang yang diduga digunakan pihak lain untuk haulling Tambang yang belum ada titik terang siapa yang bertanggung jawab atas kerugian selama ini.

Salah satu pihak terduga pengguna jalan yang sudah mediasi adalah PT SEM sebuah perusahaan tambang yang diduga menggunakan lahan areal milik Johan Jaruddan.

Tim media dan LBH PKRI sudah dua kali mediasi di kantor Telang Baru dan Kantor Jaweten, namun keduanya gagal total.


Adapun pihak PT SEM lewat Humas, dan staf terkait tidak bisa memberikan keputusan alasanya akan disampaikan kepada Kantor Pusat.

Saat mediasi pihak PT. SEM menjelaskan "Bila masuk IUP PT kami, kami siap bertanggung jawab, itu tidak mungkin masuk IUP PT SEM" Ujar salah satu staff  Perusahaan Tambang yang merespon saat mediasi.

PT SEM pun mengatakan bukan hanya PT. mereka yang meggunakan jalan tersebut namun juga Perusahaan lain sebagai pengguna jalan ex Pertamina.

Areal jalan ex Pertamina sudah ada pengelola jalan terkait Masalah jalan ex Pertamina sudah menjadi kewenangan Pemda Tk I Palangka Raya.

Dugaan saling melempar tanggung jawab walau mengakui menggunakan jalan Ex Pertamina yang badan jalan nya masuk lahan milik waris adat Johan Jaruddan.

Johan Jaruddan pun berharap PT SEM bertanggung jawab sesuai presentasi penggunaan pada areal seluas 14m X 278m di KM 57 sesuai bukti kepemilikan yang ada, sayang hal ini pun tidak ada kepastiannya.

Terpaksa Sampai ke  Pengaduan Masyarakat (Dumas)

Akibat tidak adanya pertanggung jawaban korporasi baik secara kolektif maupun perkorporasi pengguna jalan ex Pertamina tersebut Johan Jaruddan menyampaikan Dumas dugaan Pengrusakan lahan, Penyerobotan lahan, Penggunaan lahan tanah milik tanpa izin pemilik ataupun kuasanya. 

Ada pasal 406 KUHP,UU No 51/1960, Pasal 385 KUHP, dan pasal pidana terkait penggunaan lahan tanpa izin pemilik ataupun kuasanya, kita lihat dan tunggu pihak APH menindak lanjuti Dumas tersebut.

Perbuatan Melawan Hukum 

Sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 BW bisa saja Johan Jaruddan melakukan gugatan ke PN Tamiyang Layang kepada para pihak yang terduga menggunakan jalan Ex Pertamina di km 57 dengan ukuran luas 16m X 278m selama 10 tahun lebih. 

“Namun hal ini belum dilakukan mengingat gugatan Perdata PMH bisa memakan waktu lama, biaya cukup besar, fikiran yang terkuras.” ujar Johan Jaruddan 

“Mungkin kedepan bisa saja," Ujarnya lagi mengakhiri wawancara dengan group JMI

Izin Lingkungan Dipertanyakan LSM CAPA 

Konteks melihat penggunaan areal hak milik warga Bartim dalam hal ini Johan Jaruddan muncul soal baru terkait Izin Lingkungan dan atau UKL dan UPL Sudahkan jalan Ex Pertamina atau yang dalam Surat Gubernur Kalimantan Tengah disebut jalan Industri Raya mengantongi izin Lingkungan dari Kementrian Kemenhut dan LH ??!! 

Setiap aktifitas penggunaan SDA yang harus memiliki UKL dan UPL wajib memiliki Izin Lingkungan sejak awal sebelum aktifitas kegiatan penggunaan SDA dilakukan.

Artinya UKL dan UPL dan atau Izin Lingkungan wajib ada sebelum jalan Ex Pertamina dibuat, tanpa hal itu maka operasional aktifitas yang termasuk jenis usaha wajib izin lingkungan tetapi tidak mengantongi Izin Lingkungan hal ini sepanjang bisa dibuktikan secara hukum dan incracht pihak terkait badan hukum usaha tersebut bisa dipidanakan. 

Baik badan hukum usahanya, maupun pemberi izin operasinya sama - sama dapat diajukan uji pidana atau Dumas oleh LSM dan atau masyarakat peduli lingkungan bahkan dapat digugat secara perdata oleh LSM lingkungan hidup guna menyelamatkan SDA yang ada. 

Jejak Johan Jaruddan sudah masuk benar secara Hukum, tidak main hakim sendiri, demo bisa digantikan pemberitaan, selama data valid dan balance, sesuai KEW, Namun hingga berita ini dipublikasikan belum ada pihak perusahaan pengguna lahan menyatakan bertanggung jawab. 


Toto Suroto SH/JMI/Red.
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Apel Besar dan Halal Bihalal Perumda Air Minum Tirta Rangga Kab.Subang Tahun 2024

Subang, JMI - Pj. Bupati Subang Bertindak sebagai pembina Apel Besar yang bertempat di Halaman Kantor Perumda air minum Tirta R...