WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Kabid KLH LSM CAPA Pertanyakan Izin Lingkungan Badan Hukum Usaha Tambang Kab. Murung Raya


Murung Raya-Kalteng.JMI
, Kabid KLH (Kementerian Lingkungan Hidup)  dan Limbah B3 LSM Cendikia Anak Prajurit (Tiga Matra TNI AD, AL dan AU), DPD Kalimantan Tengah Ilmi dan Tim soroti kondisi Area Optamb wilayah Mura yang mempertanyakan Izin Lingkungan dan Izin Pengelolaan dan Pembuangan Limbah B3 berhubungan dengan Optamb dan jalan perusahaan. (19/12/2021)

Baik Optamb maupun pembuatan jalan perusahaan perlu ada Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup ( UKL/UPL ) dan Tanpa Izin lingkungan sebuah Badan Hukum Usaha Tambang tidak bisa beroperasi, sekalipun mengantongi perizinan lainya.

Dalam UU No 32/2009 Optamb yang memaksa beroperasi tanpa Izin lingkungan termasuk pelanggaran yang dapat dipidanakan baik pelaksana lapangan maupun pemberi izin operasi terkait.

Beberapa kali  Ilmi and Tim KLH dan B3 CAPA mengirimkan data lapangan terkait dugaan Pencemaran lingkungan berkala oleh Badan Hukum Usaha Tambang wilayah Optamb Sungai Babuat.

Tidak cuma seputar Desa Tumbang  Bantian dan Desa Tambelum, termasuk Desa Batu Mirau diduga Air Sungai menjadi keruh, itu jika ada Blasting spontanitas, kemudian 2-3 hari Air Sungai kembali bening.

Yang menjadi perhatian Ilmi dan Tim KLH dan limbah B3 itu adalah Izin Lingkungan dari kementrian Lingkungan Hidup secara formal dan terbuka, bukan hanya secara Lisan yang ketika ditanyakan bilang ada, ketika diminta copy data Izin Lingkunganya bilang di kantor pusat.

Sebagai negara hukum WNI, Media, LSM yang meminta data perizinan wajib diberikan oleh Badan Hukum Usaha termohon. Ini tertuang dalam UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


Doc foto JMI, kondisi sungai Babuat
dalam kondisi tanpa pencemaran tampak bening(bawah),
berbeda saat diduga tercampur akibat Blisting oleh Perusahaan Tambang (atas)

Sebuah perusahaan wajib amdal, Upaya proses mendapatkan Izin lingkungan pun melibatkan warga masyarakat seputar areal perusahaan, bahkan melibatkan tokoh masyarakat Adat, tokoh aktivis lingkungan hidup.

Jika selaras baru keluar Izin lingkungan bagi sebuah perusahaan, tanpa mengantongi Izin lingkungan semestinya belum dapat beroperasi dan menjadi illegal dan melanggar Hukum bila memaksakan tetap beroperasi.

Maka Dugaan perizinan Optamb diareal Kec Sungai Babuat layak dipertanyakan Ilmi dan Tim. Dan Tim KLH Capa DPD Kalimantan Tengah mengatakan “Kondisi ini harus disikapi serius” ujarnya.

Tim KLH Capa akan terus mengumpulkan data lapangan dugaan adanya indikasi atau potensi adanya Pencemaran Lingkungan, tidak hanya Izin lingkungan bagi operasi tambang, tetapi juga Izin lingkungan bagi pembuatan jalan perusahaan keduanya sama sama diharuskan memiliki Izin lingkungan.

Hingga berita ini diturunkan diduga belum mendapatkan data perizinan lingkungan wilayah optamb Kec. Sungai Babuat khususnya dan Kab. Murung Raya umumnya.


(Toto Suroto/JMI/Red.)

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Apel Besar dan Halal Bihalal Perumda Air Minum Tirta Rangga Kab.Subang Tahun 2024

Subang, JMI - Pj. Bupati Subang Bertindak sebagai pembina Apel Besar yang bertempat di Halaman Kantor Perumda air minum Tirta R...