WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Ditkrimum Polda Jateng Ungkap 2 Kasus Currat, 5 Pelaku Komplotan Spesialis Antar Propinsi Ditangkap

SEMARANG JMI - Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Jateng kembali menggelar pengungkapan kasus. Kali ini dua kasus pencurian dengan pemberatan (currat) digelar dalam waktu bersamaan di depan loby gedung Ditkrimum. 

Gelar perkara dipimpin oleh Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas AKBP Dwi Retnowati. 

Kasus pertama yang diungkap adalah currat dengan modus mengganjal lubang kartu mesin ATM. Sasaran dari pelaku adalah mesin ATM di lokasi SPBU dan minimarket (Alfamart dan Indomaret). 

Komplotan pelaku beraksi di 11 lokasi berbeda yang tersebar di 3 propinsi (Banten, Jabar dan Jateng). 3 orang pelaku berhasil diamankan sementata 1 orang masih dalam pengejaran (DPO). 

Adapun para pelaku yang tertangkap yaitu EA (40th) warga Tangerang, JA (42th) warga Pesawaran Prop. Lampung, dan FR (39th) warga Tanggamus Prop. Lampung. 

"Ketiganya memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya, EA mengganjal mesin ATM dengan tusuk gigi dan menukar kartu ATM milik korban, sementara kedua pelaku lain mengintip nomor pin kartu ATM korban," ujar Djuhandani. 

Saat menjalankan aksinya di Jepara, pelaku menggasak uang tabungan milik korban bernama Saeful Zani sebesar 35 juta rupiah. 

"Dihimbau kepada masyarakat untuk menjaga kerahasiaan PIN kartu ATM dan tidak mudah percaya jika ada orang tidak dikenal yang hendak menawarkan bantuan di mesin ATM," himbau Dirkrimum dihadapan media. 

Kasus kedua yang diungkap adalah penangkapan komplotan spesialis pembobol minimarket (Alfamart dan Indomaret) yang telah beraksi di 16 TKP yang tersebar di 2 propinsi (Jabar dan Jateng). 

Adapun cara yang dilakukan komplotan dalam aksinya memasuki minimarket adalah dengan memotong gembok _rolling door_ , menjebol tembok, merusak/menjugil pintu, memotong kawat duri serta masuk melalui atap minimarket. 

Sasaran dari pelaku adalah barang bernilai ekonomis seperti rokok, susu, dan uang tunai dalam brankas dengan kerugian keseluruhan ditaksir mencapai 400 juta rupiah. 

"Dalam setiap aksinya pelaku mematikan aliran listrik minimarket agar aksinya tidak diketahui," papar Djuhandani. 

Petugas yang mendapat laporan dari karyawan minimarket mengenai adanya aksi pencurian tersebut kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. 
Hasilnya dua pelaku berhasil diamankan setelah terjadi pengejaran diwarnai tembakan oleh petugas akibat perlawanan pelaku sekitar pintu tol Palimanan. 

"Saat dihadang oleh petugas di gerbang tol Palimanan, komplotan pelaku yang mengendarai mobil Avanza hitam mencoba melawan dengan menabrak palang pintu tol dan hampir mengenai petugas. Beruntung tidak ada petugas yang terluka," ungkapnya. 

Dua pelaku yang ditangkap beserta barang bukti sarana dan hasil kejahatan, sementara 2 orang lainnya masih dalam pengejaran petugas (DPO). 

Adapun kedua pelaku yang diamankan berinisial MMP (27th) dan RS (27th) asal Sumatera Utara. Kedua pelaku merupakan residivis dengan aksi berbeda. 

"Terhadap para pelaku yang berhasil diamankan dikenakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara," tutup Djuhandani.

Heru78/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Lelang Khas Tanah Desa Sambung 2024 Penuh Dengan Antusias Warga

GROBOGAN, JMI - Dalam upaya memenuhi anggaran pandapatan dan belanja desa tahun 2024,Pemerintah Desa Sambung Kecamatan Godong K...