WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Dugaan Sindikat Bantuan Program Pemerintah (BANPRES UMKM)

TANGERANG, JMI - Pemerintah pusat yang mengadakan program BLT Banpres melalui menteri koperasi untuk BPUM UMKM dalam hal membantu menumbuhkan ekonomi, dimana rencana mulia ini sangat baik apalagi program ini di saat pandemi covid-19 sangat membantu para UMKM. 

Namun, JMI dan team menemukan dugaan adanya beberapa kejanggalan mulai dari persyaratan penerima BUPM, salah satunya bukan seorang usaha mikro tetapi hanya nasabah yang terlibat utang di salah satu koperasi dan di ajukan untuk mendapatkan UMKM dan setelah turun Bantuan di potong bayar utang ke koperasi tersebut, menurut narasumber yang tidak mau di sebut namanya namun pernah jadi salah satu ketua group di koperasi. 

Saat bantuan turun, banyak anggota koperasi yang kurang mendapat informasi siapa yang dapat bantuan siapa yang tidak dengan minimnya informasi dari koperasi maupun pihak Bank yang menyalurkan, sehingga di manfaatkan orang orang tertentu yang mengaku ngaku kordinator yang selalu menawarkan jasa untuk mengurus pencairan.

Saat team coba konfirmasi dengan KCP BNI Curug, Bpk Firman mengakui bahwa di tempat beliau tugas bisa melayani pencairan UMKM secara kolektif melalui kordinator ( kordinator tanpa surat tugas ) alias sindikat BLT UMKM. 

Setelah cair nominal diduga tidak sesuai sampai ke tangan yang berhak (diduga di sunat oleh oknum oknum tak bertanggung jawab) padahal di tempat yang berbeda menurut salah satu pimpinan BNI saat di konfirmasi oleh team pencairan UMKM tidak boleh di wakilkan atau dikuasakan apalagi kolektif sehingga menjadi peluang bagi mafia UMKM, bahkan di BNI curug mulai dari COS dan OB (ofice Boy) sampai security diduga ikut bekerja sama dengan korlap korlap untuk mencairkan dan memotong pencairan dana UMKM tersebut benar benar berjamaah 

Melihat itu masyarakat sangat kecewa dengan ulah yang mengaku korlap korlap tersebut mulai dari potongan dana yang diduga bisa mencapai sampai Rp 1.600.000 per berkas, dan yang paling mengenaskan ATM dan buku Tabungan di kumpulkan di tarik dari nasababah biar menutupi perkembangan Banpres berikutnya. 

Sampai berita ini turun, tanggapan kejaksaan Tanggerang masih kita tunggu sebab pada saat kita ingin ketemu kepala Kejaksaan Tanggerang beliau sedang ada acara rapat dan dari dinas masyarakat sangat kecewa dan berharap di usut secara tuntas jika ada dugaan pelanggaran hukum agar diberi sanksi guna efek jera.

TEAM/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Ayo Buruan Daftarkan Diri Anda! Bawaslu Subang Rekrutmen Pengawas ADHOC Khusus Panwaslu Kecamatan di Pilkada 2024

Koordinator Divisi SDM organisasi Diklat Bawaslu, ketua Pokja Rekrutmen panwascam pilkada Subang 2024 Imanuddin Subang, JMI – D...