WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Heboh Penggunaan Bahasa Sunda oleh Kajati, Wasekjen DPP PPBNI Satria Banten Angkat Bicara

TANGERANG, JMI - Wasekjen DPP PP BNI Satria Banten, H. Muhlisin, SH. yang akrab dipanggil H. Arya turut angkat bicara terkait pernyataan Arteria Dahlan yang meminta Jaksa Agung mengganti Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati). Pasalnya Kajati berbicara menggunakan Bahasa Sunda saat rapat kerja.

Menurut H. Arya, sudah sewajarnya masyarakat Pasundan tersinggung dengan pernyataan politikus PDI Perjuangan itu, yang mempermasalahkan penggunaan bahasa Sunda. Lebih lanjut kata H. Arya memaparkan, Bahasa Sunda bagian dari bahasa daerah di Indonesia. Maka wajib dilestarikan dan wajib diajarkan kepada anak cucu generasi penerus, bahkan sudah sepantasnya untuk setiap bahasa daerah wajib dihargai oleh setiap anak negeri ini. Penggunaan bahasa Sunda oleh Kajati itu mengekspresikan secara spontan akan kecintaannya terhadap bahasa Sunda. Hal tersebut tidak perlu dipermasalahkan.

"Sikap Arogan jika mempermasalahkan penggunaan bahasa daerah, apalagi sampai harus dapat sanksi pencopotan jabatan. Ini hal yang aneh menurut kami," ujar H. Arya.

"Tidak jauh berbeda dengan masyarakat Pasundan, termasuk anggota Satria Banten pun khususnya yang ada di Kabupaten Tangerang Banten ikut merasa tersinggung," kata H. Arya kepada wartawan, Senin (24/01/2022).

Pria yang sering berkecimpung di berbagai organisasi di Tangerang Banten itu mengatakan, penggunaan bahasa daerah di forum terbuka itu hal yang biasa, sebagai ekspresi kecintaan pada bahasa daerahnya. Karena berbicara menggunakan bahasa daerah biasanya spontan. Oleh karena itu, dirinya merasa heran penggunaan bahasa daerah dipermasalahkan oleh Arteria Dahlan. Jika memang ada pihak yang tidak paham dengan bahasa Sunda, cukup meminta secara hormat agar diterjemahkan dengan bahasa Indonesia, sehingga tidak menimbulkan ketersinggungan dikalangan masyarakat Pasundan.
"Saya sudah bertahun-tahun hidup di Tangerang, sudah biasa mendengar pejabat menggunakan bahasa daerah. Termasuk dalam acara di televisi, radio bahkan pagelaran seni yang menggunakan bahasa daerah lain (misal wayang kulit) juga sering digelar di wilayah Tangerang. Dan hal tersebut tidak pernah menjadi masalah dikalangan masyarakat. Jadi, kurang elok kalau Arteria Dahlan mempermasalahkan Kajati menggunakan Bahasa Sunda," ungkapnya.

Sama halnya dengan seni dan budaya daerah, bahasa daerah pun wajib dilestarikan dan diperkenalkan kepada kalayak umum. Hal tersebut bertujuan agar generasi bangsa Indonesia tidak kehilangan jati diri bangsa. Indonesia memang terdiri dari berbagai suku bangsa, yang masing-masing mempunyai bahasa daerah, seni dan budaya daerah serta kearipan lokal disetiap daerah, itulah jati diri Indonesia.

JURNAL MEDIA INDONESIA/TEAM/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Apel Besar dan Halal Bihalal Perumda Air Minum Tirta Rangga Kab.Subang Tahun 2024

Subang, JMI - Pj. Bupati Subang Bertindak sebagai pembina Apel Besar yang bertempat di Halaman Kantor Perumda air minum Tirta R...