WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Peras Perangkat Desa, Pria Asal Desa Gaji Mengaku Sebagai Wartawan di Tangkap Satreskrim Polres Grobogan

GROBOGAN JMI - Oprasi tangkap tangan (OTT)yang dilakukan Satreskrim Polres Grobogan  terhadap MKBI 48,warga Desa Gaji Rt 01/Rw 01 Kecamatan Tegowanu  yang melakukan tindakan pemerasan terhadap salah satu perangkat Desa Gaji Rojikan 44,di rumah pelaku (MKBI )sekira pukul 19:00WIB . Selasa 28/12/2021

Satreskrim ,Satresmob Polres Grobogan bertindak cepat setelah Mendapat laporan dari salah satu warga yang merupakan Perangkat Desa setempat (Rujikan 44) karena merasa di tekan di ancam terus menerus akan dilaporkan ke Polda Jateng bila tidak memberikan sejumlah uang yang diminta  MKBI hal terkaitan program pendaftaran tanah sistematis (PTSL ) tahun 2018 yang sudah selesai dilaksanakan

Dalam jumpa pers yang di gelar di halaman Mapolres Grobogan, Kapolres AKBP Beny Setyowadi di dampingi Wakapolres Kompol Samsu Wirman, membenarkan adanya oprasi tangkap tangan (OTT) oleh anggotanya dengan TKP di wilayah Desa Gaji Kecamatan Tegowanu pada hari selasa 28/12/2021sekira pukul 19:00 WIB di rumah pelaku.terang Kapolres Jumat, 31/12/2021

Kasat Reskrim Polres Grobogan AkP Andryansyah Rithas Hasibuan dalam keterangannya menyampaikan ,bahwa korban bila tidak memberikan sejumlah uang yang di minta pelaku perihal program PTSL 2018 akan dilaporkan ke Polda Jateng, merasa kebingungan dan selalu di tekan di ancam akhirnya korban memberikan sejumlah uang yang di minta pelaku dengan nilai 75 juta rupiah. Jelas Kasat Reskrim

Korbanpun akhirnya memberikan uang sesuai permintaan pelaku 20 juta diberikan pada hari sabtu 25-12-2021 dan 10 juta di berikan satu hari berikutnya pada hari minggu 26-12-2021.
Selasa 28-12-2021, Pelaku pun mendatangi kembali untuk meminta kekurangan, akhirnya korban memberikan lagi sejumlah 20 juta rupiah di rumah pelaku malam itu sekira pukul 19:00 WIB yang sebelumnya korban sudah melaporkan ke kami dengan gerak cepat kami Satreskrim, Resmob, melakukan OTT di rumah pelaku dan kita temukan barang bukti berupa tumpukan uang serta barang bukti lain,pelaku kita tangkap bersama satu saksi yang merupakan RW setempat dan langsung kita bawa ke polres untuk penyelidikan lebih lanjut untuk pengembangan apakah benar pelaku melakukan sendiri atau ada keterkaitan pihak lain . Ujar Kasat Reskrim

Adanya barang bukti lain seperti kartu Identitas Wartawan ,surat tugas dari salah satu media on line di jakarta  kami akan cek kebenarannya, sementara korban sendiri mengalami kerugian 50 juta rupiah hasil dari pinjaman dan gadai sawah atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. 

Sementara tersangka ketika dimintai keterangan, mengaku bahwa identitas kartu pers itu miliknya., kendati demikian MKB tidak aktif di media tersebut, saat dicek memang namanya tercantum di media on line tersebut , lucu mengaku wartawan tapi tidak aktif hanya untuk menakut nakuti saja. 

Heru Gunawan/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Peringati HUT Ke 27 Kabupaten Tanggamus, Pemkab Tanggamus Laksanakan Upacara Bendera dan Ziarah Kubur di Taman Makam Pahlawan

TANGGAMUS, JMI - Pemkab Tanggamus laksanakan Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-27 bertempat di lapangan Merdeka, Kel...