WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Polsek Tanjung Duren amankan Tersangka RAP Pengedar 1836 butir pil Ecstasy dan 0,20 gram 1 paket sabu


JAKARTA JMI
, Jajaran Polsek Tanjung Duren Polres Metro Jakarta Barat mengungkap ribuan butir narkotika jenis Pil Ecstasy berlogo superman berikut narkotika jenis sabu pada Rabu, 19/1/2022

Dalam pengungkapan tersebut polisi mengamankan 1 (satu) orang pelaku dan 1836 butir pil Ecstasy dan 1 paket sabu dengan berat brutto 0,20 gram

Kapolsek Tanjung Duren Kompol Rosana Albertina Labobar mengatakan pengungkapan berawal dari penangkapan terhadap tersangka RAP (22) 

"Kami amankan sebanyak 1836 butir pil Ecstasy dan 1 paket sabu dengan berat brutto 0,20 gram," kata rosana Albertina Labobar yang akrab disapa dengan sebutan Ocha saat dikonfirmasi, Selasa (25/1/2022).

Dari pengakuan tersangka yang kami amankan RAP (22) menyebut mendapatkan barang narkoba tersebut dari rekannya berinsial MA (DPO) yang sampai saat ini masih dilakukan pengejaran terhadap pelaku

Dari barang bukti yang berhasil kami sita sebanyak 4000 jiwa yang terselamatkan dengan estimasi jumlah nominal di pasar gelap sebanyak 1 milyar rupiah 

Sementara dalam kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren Akp Fiernando Adriansyah menjelaskan awalnya pihaknya mengamankan RAP (22) di jl arjuna Selatan 1 kemanggisan Palmerah Jakarta Barat 

Namun saat dilakukan penangkapan pihaknya tidak menemukan barang bukti narkotika kemudian dilakukan pengembangan di rumah Kontrakan di jalan Tosiga 11 Rt 013/04 kebon jeruk Jakarta Barat 

"Kami berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis Pil Ecstasy warna hijau berlogo superman sebanyak 1836"kata Fiernando Adriansyah 

Lanjut Fiernando menambahkan tak hanya sampai disitu saja kemudian pihaknya melakukan pengembangan di jalan Petojo binatu V Rt 006/008 Petojo Utara Gambir Jakarta Pusat dan berhasil mengamnkan barang bukti 11 (sebelas) butir pil ekstacy warna hijau berbentuk logo Superman yang terbungkus plastik transparan dengan berat brutto: 4,08 (empat koma nol delapan) gram dan 1 (satu) paket sabu yang terbungkus plastik klip transparan dengan berat brutto: 0,20 (nol koma dua puluh) gram.

"Informasi yang kami peroleh barang tersebut merupakan milik rekannya berinsial MA (DPO)," kata Fiernando 

Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 1836 butir pil Ecstasy dan 1 paket sabu dengan berat brutto 0,20 gram 

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) sub  112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Faisal 6444/Red/JMi

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Terjadi Lagi Musibah Bencana Alam Tanah Longsor di Desa Cipayung Girang Wilayah Hukum Megamendung Kabupaten Bogor

Kab Bogor. JMI - Sekitar pukul 03:10 WIB, Desa Cipayung Girang, Kecamatan Megamendung dilanda bencana alam berupa tanah longsor...