WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Polsek Terbanggi Besar, Lampung Tengah Bekuk Diduga Pelaku Penganiayaan


Lampung Tengah JMI, 
Modus Gadai Hp Berujung petaka, Menurut Keterangan Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Made Silva Yudiawan, S.H, S.I.K, "Pelaku datang Berdua bersama Kakaknya yang bernama Rosi ke tempat korban Aris Setiyadi yang beralamat di Dusun III kampung Karang Endah Kec Terbanggi Besar Lampung Tengah dan ditempat tersebut juga ada Riska, Selasa (04/01/2022) sekitar jam 21.00 WIB. " ujarnya

Kemudian Rosi kakak Pelaku bermaksud menggadaikan HP, dan Riska Menyanggupi / mampunya memberikan Pinjaman sebesar Rp 500.000.-

Setelah digadaikan sehari berikutnya sekitar pukul 01.00 WIB, Rabu (05/01/2021), Rosi meminjam HP yang telah digadaikannya Ke Korban Untuk Menelpon, dan diberikannya HP tersebut karena korban tidak berpikir macam-macam.

Tetapi Setelah dipinjamkan dengan alasan untuk menelpon Rosi Meminta Tambahan gadai lagi sebesar Rp 500.000.- ke korban dan Korban tidak menyanggupinya, lalu ROSI membawa HP dan meninggalkan Pelaku JV Alias Nando sebagai tanda Kepercayaan.

Ketika Nando ngobrol dengan Korban Riska pelaku tersinggung dan Mengambil Pisau dapur yang berada diatas Meja dan menusuk korban Riska di bagian pinggang belakang sebelah kiri, menusukkan di tangan kanan dan mengenai dada sebelah kanan korban, Dan Aris berusaha untuk memegang Pelaku Nando dan Pelaku Nando langsung Kabur. Rabu ( 05/01/2021) Jam 02.30 WIB.

"Selanjutnya Aris Menghubungi Polsek Terbanggi Besar, lalu Menolong korban Membawa ke rumah sakit Islam, dan sebagian Anggota mencari Pelaku Nando dan berhasil menemukan Pelaku Nanda dirumah kosong yang tidak jauh dari Tempat Kejadian Perkara” tambahnya.    

Pelaku Bersembunyi dirumah kosong berhasil ditangkap  Anggota Polsek Terbanggi Besar Lampung Tengah Pelaku Berinisial JV Als Nando,  (18) warga Kampung Karang Endah Kec Terbanggi Besar Lampung Tengah.

"Dan berhasil disita (satu) bilah pisau dapur, 1 (satu) buah baju daster warna coklat krem belang yang dipakai Korban, Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku JV Als Nando kami Jerat Dengan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 5 Tahun Penjara.“Tegas Kapolsek Terbanggi Besar AKP Made Silva Yudiawan, S.H, S.I.K. Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, S.IK 


Bornok/JMI/Red

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Ayo Buruan Daftarkan Diri Anda! Bawaslu Subang Rekrutmen Pengawas ADHOC Khusus Panwaslu Kecamatan di Pilkada 2024

Koordinator Divisi SDM organisasi Diklat Bawaslu, ketua Pokja Rekrutmen panwascam pilkada Subang 2024 Imanuddin Subang, JMI – D...