WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Dugaan Pelanggaran Zonasi Peruntukan di Jalan Pilar "SAH Dengan Aturan IMB Baru"

Jakarta Barat, JMI - Terkesan aneh dan ngeyel Kasie Citata Kebon Jeruk, Sisca menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan bangunan sekarang ini berbeda dengan jaman dulu. Karena produk IMB tidak wajib sama dengan pelaksanaannya. Sebagai contoh peruntukan atau rencana kota dengan zonasi rumah tinggal, praktek pelaksanaannya bisa saja dibangun sarana Olahraga.

Penegasan ini tentunya terkesan sudah mengangkangi Peraturan Gubernur DKI No.218 tahun 2012 tentang sanksi terhadap semua jenis pelanggaran IMB sebagai inti dari Perda.No.1 2014 mengenai aturan tata ruang Kota Jakarta.

Keterangan Kasi Citata ini sehubungan adanya kegiatan pembangunan di Jalan Pilar, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakbar diseputaran dekat Metro TV yang diduga kuat melanggar dari ketentuan IMB .

Untuk itu Citata Kebonjeruk sudah memberikan peringatan, segel, SPB bahkan sudah memberikan Rekomtek ke Pol.PP Jakbar untuk segera membongkar paksa bangunan tersebut, Namun rekomtek ini disinyalir kuat sebagai kongkalikong saja dengan praktek "Bongkar Cantik" artinya hanya membongkar bagian bangunan yang tidak penting namun sudah melanggar secara keseluruhan.

Bangunan yang sesungguhnya IMB rumah tinggal kelas sedang itu dikerjakannya hampir menyerupai gudang atau gelanggang sarana olah raga dan Citata Kebon jeruk hanya merekomendasi bagian belakang bangunan yang dibongkar paksa.
Konstruksi dan arsitek secara teknis yang tersirat dalam IMB tidak harus diikuti saat pelaksanaan pembangunan , misal untuk IMB rumah tinggal ada sekat sekat kamar itu tidak diharuskan, misal mau dibangun los terbuka sah saja, ujar Sisca tanpa menyebutkan dasar peraturan dan ketentuannya.

Kasus pembangunan bangunan berkonstruksi baja yang dimaksud ditenggarai akan dibangun sarana olah raga, hingga berita ini diturunkan posisi bangunan sudah menyerupai Gudang. Maka sepatutnya pelaksana bongkarnya harus keseluruh bentuk fisik bangunan, dimana IMB setempat dikeluarkan oleh PTSP sebagai IMB Rumah Sedang dan para Pemerharti rencana Kota Jakarta yang enggan disebut jati dirinya menghimbau , agar pemda DKI dalam hal pelaksaan tindakan terhadap pelanggaran IMB harus dilaksanakan sesuai dengan pelanggarannya, jangan ada lagi tebang pilih apalagi ada main mata saling menguntungkan dengan adanya "Uang Siluman" untuk oknum pejabat berkompeten dan juga harus tegas dalam kewibawaanya walaupun ada oknum yang membackingi. 

Boy T/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

KPU Subang Buka Sayembara, Umumkan Pembuatan Maskot dan Jingle Pilkada 2024, Berikut Ini Ketentuan dan Syaratnya

Subang, JMI – Komisi pemilihan umum (KPU) kabupaten Subang mengadakan sayembara pembuatan maskot dan jingle pemilihan Bupati da...