WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Jajaran Satreskrim Unit II TIPIDTER Polres Subang Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Wilayah Kec.Pamanukan, Subang

SUBANG JMI - Jajaran Satreskrim Unit  II TIPIDTER  Polres Subang mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan pupuk bersubsidi di salah satu
Kios Pupuk Gina di Kp Bongas , Desa. Bongas Kec. Pamanukan Kab. Subang, Jawa barat,Bahwa kejadian  tersebut pada hari Kamis 16/2/2022 sekira pukul 13.00.wib.

Kapolres Subang AKBP.sumarni S.IK,SH,MH  di dampingi kasat Reskrim AKP.M.Zulkarnaen ,S.IK. dan Kanit ll Tipidter IPDA M.Raka Dwi Darma S.tr.k.dalam konferensi pers di hadapan para awak media menerangkan Bahwa modus operandi dari Pelaku menjual pupuk bersubsidi tanpa dilengkapi legalitas, yang diketahui bahwa pelaku tidak memiliki kerjasama dengan distributor Pupuk Bersubsidi  SPJB ( Surat Perjanjian Jual Beli ) ,"imbuhnya.

Lanjut Kapolres bahwa Identitas dari kedua pelaku  di antaranya (TRJ), Laki-laki, Subang/ 64 Tahun,  Desa. Mundusari Kec. Pusakanagara Kab. Subang -Jawa Barat. dan  (DM), Laki-laki, Subang/ 47 Tahun, Desa. Bongas Kec. Pamanukan Kab. Subang – Jawa Barat.

Kronologis kejadian terungkapnya kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi tersebut Berawal atas informasi dari masyarakat, Pada hari Rabu tanggal 16 Februari 2022 sekira jam 11.00 bahwa ada seseorang yang memperjualbelikan pupuk bersubsidi dengan harga tinggi bertempat di wilayah Ds.Bongas Kec.Pamanukan Kab.Subang, atas informasi tersebut sekira Pukul 13.00 Wib Ditemukan bahwa Kios Pupuk Gina yang berlokasi di Kp.Bongas , Ds.Bongas Kec.Pamanukan Kab. Subang-Jawa Barat Telah menjual Pupuk bersubsidi Jenis Phonska dan Pupuk Bersubsidi Jenis SP36 Dengan harga Rp.380.000,-(tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) per kwintal kepada masyarakat.

Dalam perakteknya pelaku Sdr DM (47Tahun) memiliki kios pupuk dan obat – obatan pertanian bernama Kios Pupuk Gina di kios tersebut menjual berbagai macam pupuk dan obat-obatan pertanian, namun kios pertanian tersebut bukan sebagai pengecer pupuk bersubsidi karena Kios Pupuk Gina tidak memiliki Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) dengan distributor resmi pupuk bersubsidi dan Pupuk Bersubsidi tersebut didapatkan dengan cara memesan pupuk bersubsidi tersebut kepada pelaku Sdr. TRJ (64Tahun) kemudian selanjutnya pupuk datang ke gudang pelaku Sdr DM (47Tahun).

Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan sementara hingga saat ini, tersangka DM (47Tahun) mengakui bahwa, Telah melakukan penjualan pupuk bersubsidi tanpa dilengkapi dengan SPJB ( Surat Perjanjian Jual Beli ) dengan Distributor.

Telah melakukan penjualan pupuk bersubsidi sejak tahun 2019. Pupuk tersebut didapatkan dari pelaku Sdr. TRJ (64Tahun). Telah melakukan penjualan Pupuk bersusidi kepada petani dengan harga tinggi.

Alasan tersangka menjual pupuk bersubsidi tersebut karena ingin mendapatkan keuntungan, yang kebetulan pupuk bersubsidi di daerah tersebut langka / terbatas. 
Dan tersangka TRJ (64Tahun) mengakui bahwa, Telah menjual pupuk bersubsidi kepada Sdr DM tersebut berjenis Phoska dan SP36. Pupuk bersubsidi yang dijual kepada pelaku sdr. DM tersebut didapat dari Sdr Rhmn Warga Kab Garut. membeli pupuk bersubsidi tsb dari Sdr Rhmn dengan harga Rp. 330.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) per kwintal. Dan  pupuk bersubsidi jenis Phoska tersebut  di jual kepada Sdr DM seharga Rp. 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah) per kwintal
tidak memiliki kios dan tidak mempunyai kerjasama denga distributor dalam hal penyaluran pupuk bersubsidi.

Hingga saat ini Tim Penyidik masih terus mendalami / menggali keterangan dari tersangka dan saksi-saksi lainnya terkait asal usul pupuk bersubsidi tersebut.

Barang bukti yang  berhasil di amankan di kabupaten Subang di antaranya

166 (Seratus enam puluh enam) karung pupuk Bersubsidi Jenis Phonska. 
10 (Sepuluh) karung pupuk Bersubsidi Jenis SP36.  
3 (tiga) Bundel Nota Penjualan.
1 (satu) Buah Buku Pembelian.
1 (satu) Buah Handphone Merk Nokia Type RM-908 Warna biru
Barang bukti yang berhasil di amankan di Kab. Garut :
1 (Satu) Buah Buah Buku Tabungan Bank BRI Simpedes ,1 (Satu) Buah Nota Penjualan Pupuk Bersubsidi Bertuliskan Paperline.
1 (Satu)  Buah Buku Catatan Penjualan Pupuk Bersubsidi Warna Kuning. 
1 (Satu) Buah Handphone Merk OPPO Warna Biru Dongker,1(satu) Buah Buku Catatan Kecil Penjualan Pupuk Bersubsidi Warna Hijau
1(satu) Buah Buku Catatan Besar Penjualan Pupuk Bersubsidi Warna Biru Hitam.
1(Satu) Bundel Nota Pembelian Pupuk Bersubsidi Dari Distributor.
1(satu) Bundel Nota Penjualan SJT (Sentosa Jaya Tani).
115 (Seratus Lima Belas) Karung Pupuk Bersubsidi Jenis Urea Ukuran 50 Kg.
28 (Dua Pulu Delapan) Karung Pupuk Bersubsidi Jenis Phonska Ukuran 50 Kg.
40 (Empat Puluh) Karung Pupuk Bersubsidi Jenis Petro ZA Ukuran 50 Kg,2 (dua) Buah Kunci Gudang.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku di SANGKAAN dengan pasal PASAL 21 AYAT (2) JO. PASAL 30 AYAT (2) PERMENDAG RI NO. 15/M-DAG/PER/4/2013 TENTANG PENGADAAN DAN PENYALURAN PUPUK SUBSIDI UNTUK SECTOR PERTANIAN : pihak lain produsen , distributor dan pengecer dilarang memperjual belikan pupuk bersubsidi.
distributor dan pengecer yang memperjualbelikan pupuk bersubsidi di luar perentukannya dan/atau di luar wilayah tanggung jawabnya 

PASAL 2 AYAT (1) DAN (2) PERATURAN PRESIDEN RI NO. 15 TAHUN 2011TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NO. 77 TAHUN 2005 TENTANG PENETAPAN PUPUK BERSUBSIDI SEBAGAI BARANG DALAM PENGAWASAN: dengan peraturan presiden ini, pupuk bersubsidi ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan sebagaimana pupuk bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari UREA, SP36, ZA, NPK

PASAL 6 AYAT 1 HURUF (B) UURI No.7 Tahun 1955 TENTANG PENGUSUTAN, PENUNTUTAN DAN PERADILAN TINDAK PIDANA EKONOMI : Barang-siapa melakukan suatu tindak-pidana ekonomi dalam hal kejahatan sekadar yang mengenai tindak-pidana ekonomi termasuk dalam pasal 1 sub 2e dan berdasar sub 3e dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun dan hukuman denda setinggi-tingginya seratus ribu rupiah atau dengan salah satu dari hukuman-pidana itu.,"tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut Kapolres Subang menyampaikan Himbauan kepada masyarakat, untuk tidak Ragu/tidak takut dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian, Bila mana menemukan adanya praktek penyalahgunaan maupun penyaluran pupuk bersubsidi yang di awasi oleh pemerintah khususnya di wilayah kabupaten Subang,guna mencegah kerugian masyarakat yang lebih besar,"Himbaunya.

AGUS HAMDAN/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Apel Besar dan Halal Bihalal Perumda Air Minum Tirta Rangga Kab.Subang Tahun 2024

Subang, JMI - Pj. Bupati Subang Bertindak sebagai pembina Apel Besar yang bertempat di Halaman Kantor Perumda air minum Tirta R...