WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Kepala Diskoperindak Mesuji Edarkan Surat Himbauan dan Surat Pernyataan Ke Pedagang

Mesuji Lampung, JMI - Dinas Koporindak Ekbang didampingi Intel Polres Kabupaten Mesuji melakukan sidak Pasar Swalayan simpang Pematang dari toko ke toko,  terkait minyak goreng saat ini yang semakin langka,di temukan puluhan toko dipasar swalayan Simpang Pematang, pedagang tidak dapat menjual minyak kelangkaan dari Distributornya. 

Bukan hanya sidak kelangkaan minyak namun Kepala Dinas Koperindak melakukan penetapan harga, sesuai dengan peraturan mentri perdagangan no 6 tahun 2022 tentang penetapan harga eceran tertinggi minyak goreng sawit". Kamis 17/02/22.

Kepala Dinas koperindak ELVITA KRISNAWATI mengatakan kita melakukan sidak sudah 4 kali hari ini, melakukan sidak tersebut menurut laporan masyarakat. 

Kami juga hari ini menemukan distributor yang tengah mendistribusikan minyak goreng 2 kiloan, yang distribusikan ke 17 toko yang ada di pasar swalayan, namum kami tidak menemukan harga yang pantastis, melainkan harga haets yang ditetapkan pemerintah. 

Miyak Goreng curah Rp. 11.500, minyak goreng kemasan sederhana 13.500,minyak goreng premium Rp.14.000.Per/Liter.

"Disitu juga kami memberikan surat himbauan dan surat pernyataan kepada pedagang.

Kami atas nama pemerintah dan wilayah hukum Polres Mesuji meminta kerja dananya kepada pedagang untuk kerja sama, apa bila menemukan Distributor yang nakal,tolong hubungi Pengaduan yang kami tempel di setiap toko yang kami sidak. 

Harapan kami dari pemerintah kabupaten mesuji kepada para pedagang jangan menjual minyak goreng melebihi harga yang dutentukan oleh pemerintah apa lagi menimbun,  masyarakat belanja dibatasi, jangan lebih dari 2 kg,biar rata masyarakat nyakebagian. 

Kami atas pemeritah akan berusaha semaksimal kami, akan mencari jalan keluar, biar keluar dari kesulitan dan kekosongan minyak goreng tutupnya.

Dedi/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Ayo Daftarkan segera !!! KPU Subang Buka Seleksi Calon PPK di Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Persyaratannya

Subang, JMI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang telah membuka seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala ...