WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Mabes Polri Bersama Polres Mesuji Berikan Himbauan Ke Masyarakat Mesuji Tentang Bahaya Senjata Api

Mesuji Lampung, JMI - Institusi Polri dalam hal ini Polres Mesuji Bersama Perwakilan Mabes Polri melaksanakan kegiatan Silaturahmi Masyarakat Mesuji Dengan Polri mengusung Tema ” Bersinergi Dalam Menjaga Situasi Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat Yang Aman Dan Kondusif Tanpa Senjata Api Rakitan”. Kamis (17/02/22) Pagi di Ruang Pertemuan Rumah Makan Citra Intan, Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.

Kompol Marjuki S.H, M.H perwakilan dari Mabes Polri menjelaskan kepada Awak Media, Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah, Pertama, silaturahmi antara Polri dan Masyarakat Mesuji agar lebih bersinergi untuk menjaga Situasi Kamtibmas yang Aman dan Kondusif.

Selanjutnya, yang kedua Polri tersebut memberi Pemahaman tentang bahaya nya Menyimpan, Memiliki, Menggunakan serta Membuat Senjata Api Rakitan, karena jelas telah di atur dalam Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan sangsi yaitu Hukuman Mati atau Hukuman Penjara Setinggi Tingginya 20 Tahun. Terang Kompol Marjuki

Ia Menambahkan, kemudian yang Ketiga Polri terus berusaha secara Persuasif menghimbau kepada Masyarakat yang masih Memiliki dan Menyimpan Senjata Api agar secara sukarela menyerahkan kepada Aparat setempat, hal tersebut guna mengeliminir peredaran Senjata Api Rakitan di Wilayah Mesuji dan sekitarnya.

"Dengan diadakan Silaturahmi agar Masyarakat Mesuji dan sekitarnya Hidup Aman, Nyaman dan Damai tanpa Senjata Api Rakitan,” tutupnya.

Salah satu Masyarakat atas nama Aridi (55) Warga Desa Sungai Cambai, Kecamatan Mesuji Timur, yang dengan suka rela telah menyerahkan Senpira Rakitan mengatakan, dirinya diminta bantuan dari Jajaran Polres Mesuji untuk menyisir dan memberitahukan kepada Masyarakat, bahwa barang siapa yang memiliki, Menyimpan dan Mempergunakan Senjata Api Rakitan agar dapat segera menyerahkan nya kepada Pihak Yang Berwajib,

Ia sendiri menyerahkan Senpira dengan Suka Rela, karena ia sadar bahayanya memiliki barang tersebut, karena bertentangan dengan Undang Undang.

Ia pun menghimbau kepada Masyarakat, bila masih ada yang Memiliki Senjata Api Rakitan agar dapat segera menyerahkan nya kepada Pihak yang berwajib, agar tercipta situasi yang Aman dan Kondusif di Kabupaten Mesuji yang kita cintai.

Dedi/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

KPU Subang Buka Sayembara, Umumkan Pembuatan Maskot dan Jingle Pilkada 2024, Berikut Ini Ketentuan dan Syaratnya

Subang, JMI – Komisi pemilihan umum (KPU) kabupaten Subang mengadakan sayembara pembuatan maskot dan jingle pemilihan Bupati da...