WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Puluhan Tahun PT BSMI Klaim tanah Masyarakat, diduga telah Rugikan Masyarakat dan Negara.


Mesuji Lampung, JMI
-Hasil pertemuan rapat Herwansyah dan rombongan selaku kuasa Masyarakat 3 Desa, Desa Sungai Sodong, Pagar Dewa OKI dan Desa Sri tanjung, di duga dikuasai oleh Pihak PT. BSMI seluas 109 Ha sejak Tahun 2000, PT BSMI Mengakuinya. Senin (21/02/2022)

Dalam rapat pertemuan Efendi Syam selaku Karyawan PT BSMI mengatakan "Pihak prusahaan PT BSMI pusat sudah mengajukan proses pengukuran lahan tersebut kepada Kantor Wilayah Badan pertanahan Nasional Provinsi Lampung namun terhalang oleh Kepala kanwil BPN provinsi Lampung diganti yang baru ya terpaksa kita menunggu" ujarnya 

"Waktu itu kami telah diperintahkan atasan saya nyiapkan patok pembatas lama kami tunggu dapat nunggu Intruksi Kepala kanwil BPN Provinsi."tambah nya

"Saya minta dalam urusan ini saya pinta terkait hal ini, persoalan ini bukan lagi ranah saya tapi sudah pusat yang tangani", kata syam pihak perusahaan BSMI. 


Kabag Polres Mesuji AGUNG mengatakan  "Kalo saya menyimak pembicaraan bapak Herwansyah serombongan kedatangannya kali minta kejelasan dan komitmen pihak PT BSMI pada tanggal 12 Desember 2021 lalu." ujarnya

"Pihak perusahaan sudah menjelas titik permasalahan saat ini  terletak bergantinya Kanwil BPN Provinsi Lampung, Jadi minta kepada bapak Hermansyah serombongan tolong sampaikan kemasyarakat minta bersabar dulu. Ini sudah ada titik terang,namun masih terkendala di Kanwil BPN Provinsi Lampung, " jelasnya. 

Terpisah Ketua Tim Kuasa Masyarakat Hermansyah mengatakan saat diwawancarai beberapa wartawan "kedatangan kami mau tanya kenjelaskan pertemuan kami dipolres 17 Desember 2021 lalu, kami tidak mau berlarut larut lagi, karena sejak tahun 2000 perusahaan  Menduduki Lahan tersebut cukup Puas." ujarnya

Tambahnya lagi "Lahan tersebut sudah bersertifikat, Timsus DPRD Mesuji membenarkan, nah yang lebih miris lagi,  masyarakat yg bayar pajak perusahaan yang menikmati hasilnya, Negara juga dirugikan, kenapa dikatakan Demikian?" ujarnya lagi 

"Karena Lahan masyarakat yang klaim perusahaan diluar HGU, dikuasai puluhan tahun, Saya pinta kepada perusahaan segera ditindak lanjuti pengukuran ulang,sesuai permintaan masyarakat dan perusahaan, kami dah bosan dengan janji-janji manis (Plasma),Kalo sampai inggkar lagi, jangan salah kami (masyarakat)  ukur paksa dan menduduki lahan tersebut." tutup Ketua Tim Kuasa Masyarakat Hermansyah.

Dalam rapat pertemuan tersebut,dihadiri oleh Kabag AGUNG Polres Mesuji, Kasatreskrim FAJRIAN RIZKI Polres Mesuji, Kasat Sabara berserta Jajaran,pihak Perusahaan EFENDI SYAM dan lain-lain, dan Ketua Tim Kuasa Masyarakat Hermasyah serombongan. 


Dedi Hamid/JMI/Red..

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Apel Besar dan Halal Bihalal Perumda Air Minum Tirta Rangga Kab.Subang Tahun 2024

Subang, JMI - Pj. Bupati Subang Bertindak sebagai pembina Apel Besar yang bertempat di Halaman Kantor Perumda air minum Tirta R...