WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Uang 470 Juta Raip Entah Kemana, Gelar Sekretaris Desa (Sekdes) Pun Tak di Dapat

DEMAK JMI - Pengisian kekosongan Perangkat atau Sekretaris desa di Kabupaten Demak Jawa Tengah pada tanggal 26 Desember 2021 kemarin menyisihkan cerita duka pilu tersendiri bagi salah satu calon yang ikut mengikuti penjaringan pengangkatan Sekretaris desa yang ada di desa Sidoharjo Kecamatan guntur Kabupaten Demak. 

Pasalnya janji manis yang di berikan dan di sampaikan oleh Kepala Desa Sidoharjo (Muslikan) terhadap salah satu calon yakni (wulandari) dirasa hanya isapan jempol belaka karena tidak sesuai real fakta apa yang sudah disampaikan jauh sebelum pelaksanaan tes berlangsung.

Sebelumnya kepala desa (Muslikan) diduga meminta sejumlah uang kepada (Wulandari) bakal calon Sekdes dengan jumlah nilai 150 juta rupiah bila ingin menjadi sekdes di desa sidoharjo, karena itu merupakan persyaratan agar bisa lolos. Akhirnya setelah ada pembicaraan khusus  dengan orang tua wulandari (Sarmun) permintaan dari kepala desa sidoharjo tersebut akhirnya dipenuhi  bahkan nilai yang diminta pun fantastis mencapai 470 juta rupiah sesuai yang dijanjikan kepala desa sebelum pelaksanaan ujian.Namun betapa kaget dan terkejutnya Wulandari juga orang tuanya setelah mendengar hasil pengumuman anaknya tidak masuk atau tidak lulus, justru malah calon lain yang lulus.

"Merasa ditipu dengan dijanjikan menjadi sekdes dan sudah dimintai uang ratusan juta rupiah yang jelas kami terkena tipu oleh kepala desa sidoharjo," Jelas Sarmun. 
Dari kejadian tersebut akhirnya orang tua Wulandari (Sarmun) melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Jateng agar supaya bisa diproses lebih lanjut secara hukum yang berlaku, dikarnakan tidak ada itikad baik dari Kepala Desa Sidoharjo (Muslikan) untuk mengembalikan uang tersebut karena apa yang di janjikannya meleset dan tidak sesuai bahkan upaya kekeluargaan pun juga sudah kita lakukan,tapi juga tak di indahkan ,untuk itu sebagaimana dalam perjanjian awal dengan adanya saksi-saksi serta bukti-bukti pendukung lainnya maka untuk itu kita sepakat melaporkan, "terang sarmun. 

Kuasa Hukum Sarmun juga Wulandari dari advokasi MBP Sidorejo LAW yang beralamatkan di jl.Semarang- Purwodadi km 23.kel Sidorejo Kab Demak yang juga tergabung dalam organisasi FERARI (FEDERASI ADVOKAT INDONESIA) Budi Purnomo SH.MH kepada awak media menyampaikan, "Untuk terkait masalah ini sudah kita adukan ke Polda Jateng dan sudah berjalan ,  dari pihak kepala desa juga sudah di periksa, aduan kita masuk untuk di unsur penipuan dan penggelapannya karena jelas di situ ada bujuk rayu dari kades tersebut yang menjanjikan menjadi sebagai perangkat desa atau sekretaris desa ," uang tersebut bukan diserahkan tapi diambil oleh Kades sendiri juga orang kepercayaannya.

Menanggapi untuk hasil tadi di polda Jateng kita upayakan nanti akan kita naikkan  ke tingkat laporan polisi dan untuk aduan yang kemarin kita minta kembali kemudian akan kita buat laporan resmi karena sudah cukup bukti serta saksi-saksi yang menguatkan.terang Budi Purnomo rabu-16-02-22

Demi keberimbangan pemberitaan ini tentunya masih banyak yang harus kita akan konfirmasi dari pihak-pihak lainnya.

Heru 78/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Apel Besar dan Halal Bihalal Perumda Air Minum Tirta Rangga Kab.Subang Tahun 2024

Subang, JMI - Pj. Bupati Subang Bertindak sebagai pembina Apel Besar yang bertempat di Halaman Kantor Perumda air minum Tirta R...