WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Pemberhentian Perangkat Tiyuh/Desa Tidak Sesuai Aturan, Aminudin Angkat Bicara

TULANG BAWANG BARAT, JMI - Menurut mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat Tiyuh/Desa mengacu pada ketentuan sebagaimana telah diatur dalam Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Tiyuh/Desa, Kamis, (03/03/2022).

Sebagaimana telah diubah dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017. Hal ini bertujuan untuk memastikan proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat Tiyuh/Desa dilakukan secara bersih dan memiliki bobot bukan atas perasaan suka dan tidak suka kepada orang tertentu.

Berdasarkan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tersebut diatur bahwa perangkat Tiyuh/Desa berhenti dengan alasan meninggal dunia, permintaan sendiri, dipidana dengan hukuman tetap, usia 60 tahun, tidak pernah masuk dan tidak lagi memenuhi karena Ijazah misalnya.

Pemberhentian, yang selama ini menjadi substansi pengaduan ke Ombudsman sebenarnya telah diatur secara jelas pula tentang mekanismenya, yakni dengan terlebih dahulu Kepalo Tiyuh/Desa wajib melakukan konsultasi kepada Camat setempat.

Camat merekomendasi secara tertulis dengan berdasar pada alasan pemberhentian sesuai syarat yang diatur dalam Pasal 5 ayat (3) Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Tiyuh/Desa.

Dengan menjalankan mekanisme sebagaimana tersebut di atas secara taat dan patuh, seharusnya pemberhentian perangkat Tiyuh/Desa tidak menjadi persoalan atau substansi pengaduan.

Melalui Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tersebut pula penyakit nepotisme dalam pengisian jabatan perangkat desa sesungguhnya dapat dicegah sedini mungkin, dikurangi dan disembuhkan, sebagaimana adagium hukum lex semper dabit remedium (hukum selalu memberi obat).

Akan tetapi tetap saja masih ada pihak-pihak yang menolak untuk sembuh dan justru merasa semakin mapan dalam jabatannya jika berhasil melabrak aturan. Akibatnya konsentrasi pemerintah Tiyuh/Desa yang harusnya terfokus pada maksimalisasi pelayanan kepada masyarakat di Tiyuh/Desa justru buyar karena harus menyelesaikan pengaduan terkait dengan pengisian jabatan perangkat Tiyuh/Desa.

Tidak bisa dipungkiri kalau melaksanakan roda Pemerintahan Tiyuh/Desa pasti sedikit banyak dipengaruhi pula oleh dengan siapa si Kepalo Tiyuh/Desa mengayuh.

Kepalo Tiyuh/Desa pasti berhak memilah mitranya dalam bekerja lewat penempatan pada fitur Tiyuh/Desa, memilah pihak yang dikira bisa sejalan dengan visi serta misinya supaya tercapai Pemerintahan Tiyuh/Desa yang lebih baik.

Tetapi alibi itu tidak bisa mengesampingkan kewajiban Kepalo Tiyuh/Desa buat melakukan pengangkatan serta pemberhentian perangkat tiyuh wajib cocok dengan alur prosedur yang sudah diatur.

Malah di sinilah tes awal seseorang Kepalo Tiyuh/Desa, menampilkan profesionalismenya, menjamin kalau tidak ada konflik kepentingan yang bisa mengacaukan sistem Pemerintahan.

Tapi sangat disayangkan apa yang telah diatur Permendagri Nomor 67 Tahun 2917 Tentang Perobahan Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa/Tiyuh.
Dan peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 72 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2019 tentang tata cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa/tiyuh. Justru diduga tidak menjadi pedoman oleh oknum tertentu.

Seperti pak Ibrahim dijumpai di rumahnya dan seperti yang di sampaikan salah satu perangkat Tiyuh/Desa Kibang Mulya Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, tentang pemberhentian sepihak tanpa musyawah terlebih dahulu.

Menurut keterangan Ibrahim pada tanggal 14/01/2022, "Ada undangan rapat pemberhentian dan pengakatan perangkat tiyuh, akan tetapi mereka tidak menyinggung atau membahas tentang pemberhentian saya," ucapnya.

Lanjut Ibrahim yang menjadi pertanyaan saya selama ini apa kesalahan saya dan kenapa surat permberhentian saya terbit nya tanggal 01/01/2022, sedangkan saya terima surat nya tanggal 17/01/2022. 

"Kenapa suratnya tidak disampaikan sebelum rapat, pemberhentian dan pengakatan perangkat Tiyuh, sudah pasti saat rapat akan saya bahas supaya jelas di mana kesalahan dan kekurangan persyararatan saya," jelas Ibrahim.

Ditambahkan Ibrahim, "Yang menjadi pertanyaan saya selama ini apa kesalahan saya, dan kenapa surat permberhentian saya terbit nya tanggal 01/01/2022, sedangkan saya terima surat nya tanggal 17/01/2022. kenapa surat nya tidak di sampaikan sebelum rapat, pemperhentian dan pengakatan perangkat tiyuh, sudah pasti saat rapat akan saya bahas supaya jelas di mana kesalahan dan kekurangan persyaratan saya, apa lagi salma saya mengabdi saya tidak pernah mendapatkan Surat Peringatan (SP)," imbuhnya.

"Besok, Jum'at, 04/03/2022, kalau ngak ada halangan saya akan silaturohmi kekantor Tiyuh/Desa, menanyakan perihal pemberhentian saya, dimana letak kesalahan dan kekurangan berkas saya, kalau tidak saya minta secara tertulis apa alasan dan kesalahannya," ungkapnya.

Selanjutnya, Ibrahim menyampaikan saya di hubunggi Via Telpon oleh pak Camat Lambu Kibang mengenai surat pemberhentian Bapak Ibrahim tidak memenuhi Unsur karena :
1. Usia belum 60 tahun ke atas.
2. Tidak tersangut pidana hukuman tetap
3. Atau karena sakit dan  tidak pernah masuk
4. Tidak lagi memenuhi syarat di karenakan ijazah misalnya.

"Sementara surat rekomendasi pak Ibrahim belum saya tanda tangan karena seperti yang saya sampaikan kalau tidak memenuhi unsur, dan menurut isi surat rekomendasi bahwa pak Ibrahim tidak memenuhi topoksi," katanya.

Di hubunggi Via telpon, Aminudin, S.P, Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Setwil Lampung, sangat mendukung langkah Pak Ibrahim untuk mempertanyakan hal ini kepada Kepalo Tiyuh/Desa tentang pemberhentiannya apa alasan dan kekurangan dalam berkasnya, apakah sudah memenuhi unsur atau tidaknya, kalau perlu secara tertulis apa alasan dan kekurangan nya.

"Kalau tidak ada penyelesaian tingkat Tiyuh atau Kecamatan maka laporkan kepada Bupati nya, jangan khawatir sebagai Ketua saya siap membantu dan mengawal masalah ini bahkan kita siapkan pengacara dan kita pelajari kalau pemberhentiannya tidak memenuhi unsur maka akan kita laporkan saja," ucapnya diakhir percakapan.

Rls/JMI/RED
Sumber : FPII Setwil Lampung
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Apel Besar dan Halal Bihalal Perumda Air Minum Tirta Rangga Kab.Subang Tahun 2024

Subang, JMI - Pj. Bupati Subang Bertindak sebagai pembina Apel Besar yang bertempat di Halaman Kantor Perumda air minum Tirta R...