WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Reskrim Polresta Jayapura Ciduk Lima Tersangka Pengeroyok Bripda Jason


J
AYAPURA JMI, Penyidik Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Jayapura Kota menetapkan lima orang tersangka kasus pengeroyokan terhadap Bripda Jason Alfian A Ohee di jalan poros Waena-Sentani, dekat kuburan batas kota Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura, Papua, Senin (28/3/2022) sore WIT. Kelima tersangka tersebut adalah ES, FE, YK, LW, dan DE.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Gustav R Urbinas menyatakan, mereka semua dikenakan Pasal 170 KUHP tentang bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang, dengan ancaman hukuman pidana lima tahun enam bulan penjara. "Para pelaku selain melakukan pengeroyokan juga sudah ada potensi penyanderaan dan perampasan handphone milik korban," ucap Urbinas di Kota Jayapura, Provinsi Papua, Rabu  (30/3/2022).

Pengeroyokan tersebut berawal dari tersangka dan rombongan lain menuju ke kuburan untuk memakamkan kerabatnya. Pada waktu bersamaan, kata Gustav, Bripda Jason Ohee dan Bripda Bonjosi melintas menggunakan motor dan melewati rombongan. Sehingga para tersangka mengejar dan menghentikan motor tersebut. Para tersangka kemudian melakukan pengeroyokan terhadap kedua korban.

Bonjosi berhasil melarikan diri, sedangkan Jason ditarik para tersangka hingga terjatuh. Gustav menjelaskan, Jason yang merupakan anggota Sabhara Polda Papua, diseret oleh beberapa pelaku dari tempat kejadian perkara (TKP) hingga ke arah atas kuburan. Pengeroyokan terhadap Jason tersebut berlangsung hingga anggota Polresta Jayapura Kota datang.

Awalnya, sambung dia, sebanyak 92 orang dibawa ke kantor polisi. Namun, seluruhnya sudah dipulangkan pada Selasa (29/3/2022) dini hari WIT. Sementara lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Akibat pengeroyokan tersebut, Jason mengalami luka di sekitar wajah, kepala bagian belakang, dan bagian telinga.

"Dia juga telah menjalani visum untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Gustav.


RPB/JMI/Red.

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

KPU Subang Buka Sayembara, Umumkan Pembuatan Maskot dan Jingle Pilkada 2024, Berikut Ini Ketentuan dan Syaratnya

Subang, JMI – Komisi pemilihan umum (KPU) kabupaten Subang mengadakan sayembara pembuatan maskot dan jingle pemilihan Bupati da...