WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Syarat Perjalanan Internasional Masuk ke Indonesia Lewat Bandara


JAKARTA JMI,
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Nomor 33 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19. Surat Edaran terbaru tesebut sebagai tindaklanjut dari Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 15 Tahun 2022. 

“Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang memasuki ke wilayah Indonesia, melalui tujuh bandara yang ditetapkan sebagai entry point, maka harus memenuhi persyaratan sesuai edaran terbaru yang berlaku,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (24/3/2022) malam.

Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi tersebut berupa kewajiban menunjukkan kartu vaksin dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan, hasil negatif RT-PCR dari negara asal maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan pada saat kedatangan wajib menjalani RT-PCR. Selain itu juga mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan e-HAC Indonesia.

Bagi PPLN yang belum mendapatkan vaksin akan divaksinasi di entry point kedatangan. Vaksin dilakulam setelah terlebih dahulu dilakukan RT-PCR dengan hasil negatif. 

“Jika PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi, atau telah menerima vaksin dosis pertama, maka diwajibkan melakukan karantina selama 5x24 jam,” tutur Novie. 

Dengan diberlakukannya edaran terbaru tersebut, Novie mengimbau agar semua stakeholder penerbangan dapat melakukan pengawasan terhadap operasional penerbangan.  Khususnya proses sebelum hingga sesudah penerbangn.  

“Mari bersama-sama kita lakukan pengawasan, sehingga dapat tercipta penerbangan yang selamat, aman, nyaman, dan sehat dapat terpenuhi," ungkap Novie.

Bandara internasional yang menjadi pintuk masuk  Indonesia adalah Bandara Soekarno-Hatta di Banten, Bandara Juanda di Jawa Timur, Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali, Bandara Hang Nadim di Batam Kepulauan Riau, Bandara Raja Haji Fisabilillah di Bintan Kepulauan Riau, Bandara Sam Ratulangi di Sulawesi Utara, dan Bandara Zainuddin Abdul Madjid di Nusa Tenggara Barat. 


RPB/JMI/Red.


Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Ayo Buruan Daftarkan Diri Anda! Bawaslu Subang Rekrutmen Pengawas ADHOC Khusus Panwaslu Kecamatan di Pilkada 2024

Koordinator Divisi SDM organisasi Diklat Bawaslu, ketua Pokja Rekrutmen panwascam pilkada Subang 2024 Imanuddin Subang, JMI – D...