WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Dua Oknum Pejabat ASN Lampung Utara di Amankan Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Lampung Utara

Lampung Utara, JMI - Di duga lakukan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran kegiatan bimtek kepala desa se-kabupaten Lampung Utara T.A 2022, dua oknum pejabat di lingkungan Pemkab Lampung Utara masing masing IAS (salah satu oknum Kabid pemdes PMD),  NG (oknum Kasi dinas PMD) dan seorang sebagai penyelenggara bimtek NF di amankan unit Tipikor Sat Reskrim Polres Lampung Utara Polda Lampung

Hal ini di ungkapkan Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail SH. SIK. MIK saat menggelar konferensi pers yang di dampingi Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama SH bertempat di gedung rekonfu pada Rabu 27/4/2022

"Bermula dari laporan informasi kemudian kita lakukan pemeriksaan para saksi dan di lanjutkan dengan serangkaian penyelidikan, dua oknum terduga pelaku berhasil kita amankan di wilayah Kotabumi 26/4/2022 dan seorang lagi sebagai penyelengara bimtek NF di wilayah Bekasi Jawa Barat pada 27/4/2022

Terkait kronologis, Kapolres AKBP Kurniawan menerangkan pada bulan maret Tahun 2022 telah berlangsung kegiatan bimtek pra tugas bagi Kepala Desa terpilih serta pembekalan wawasan kebangsaan se-kabupaten Lampung Utara yang dilaksanakan selama 7 (hari) hari yaitu sejak tanggal 26 Maret s/d 01 April 2022 di hotel Horison Bandar Lampung 

Tanggal 26 – 27 Maret 2022 di Wilayah Bandung Jawa Barat, tanggal 28 - 31 Maret 2022 dan tanggal 1 April 2022 Peserta tiba di Lampung Utara dengan penyelenggara Lembaga bina pengembangan potensi dan inovasi Desa (BPPID). 
Dalam Kegiatan tersebut peserta/ Kepala Desa mengeluarkan Anggaran Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu ruipiah) per peserta/ Desa dari sumber anggaran Dana Desa (DD) tahun 2022 masing-masing Desa, jumlah peserta yang mengikuti Bimtek sebanyak 202 Perserta sehingga apabila di kalkulasikan anggaran berjumlah Rp. 1.515.000.000,- (Satu Milyar lima ratus lima belas juta rupiah) 

Diduga dalam pelaksanaan Bimtek tersebut telah terjadi penyimpangan penggunaan anggaran dalam bentuk pemberian Gratifikasi yang dimungkinkan akan menjadi celah terjadinya korupsi yang dapat berdampak pada timbulnya kerugian keuangan negara.

Oleh karena itu, selanjutnya akan dilakukan pendalaman lebih lanjut terkait kasus ini, apakah adanya oknum lain yang terlibat dalam permasalahan ini.

Barang bukti yang kita sita antara lain uang tunai sejumlah Rp 36.950.000 (Tiga puluh enam juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah, kartu ATM buku Rekening hand phone, laptop serta berkas berkas kegiatan bimtek lainnya "ujar Kapolres

Saat ini para terduga pelaku telah berada di Mapolres dan tengah kita lakukan proses penyidikan.

DONI M/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Peringati HUT Ke 27 Kabupaten Tanggamus, Pemkab Tanggamus Laksanakan Upacara Bendera dan Ziarah Kubur di Taman Makam Pahlawan

TANGGAMUS, JMI - Pemkab Tanggamus laksanakan Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-27 bertempat di lapangan Merdeka, Kel...