WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Jajaran Satreskrim Polres Subang Berhasil Membekuk 2 Pelaku Bandar Judi Togel


Subang JMI
– jajaran Satreskrim Polres Subang Berhasil membekuk 2 bandar judi togel berinisial Y dan T di Jalan Panglejar RT 07/ RW 10 Kelurahan Karanganyar Kecamatan Subang.

Kapolres Subang AKBP Sumarni didampingi Kasat Reskrim, AKP Deni Nurcahyadi dan jajarannya, dalam konferensi pers yang bertempat di Aula patriatama polres Subang, Selasa,19/4/2022.

Kapolres subang Subang AKBP.Sumarni Mengatakan," bahwa jajaran Satreskrim polres Subang telah berhasil mengungkap, kasus judi togel, yang sudah beroperasi sejak September 2021 lalu. Omzet usaha judi tersebut mencapai Rp 2 jutaan per hari.

“Rata rata omset judi itu per harinya Rp 2 juta,” ujar Kapolres Subang.


Lanjut Kapolres bahwa  judi togel ini terungkap berkat laporan dari masyarakat. Dari informasi tersebut  jajaran Satreskrim Polres Subang langsung bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil menangkap para tersangka.

“Barang bukti yang berhasil di amankan di antaranya yakni uang tunai sebesar Rp 2.373.000, sebuah ATM, lembar kertas penarikan, 4 unit ponsel, kertas pemasangan beserta nomer nomer, satu buah buku serta satu buah pulpen,” ucapnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku tersebut  dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian ayat 1 dengan sanksi penjara minimal 4 tahun, paling lama 10 tahun,” tegas Kapolres subang.


Agus Hamdan/JMI/Red.

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Bawaslu Subang Gelar Rapat Evaluasi Tahapan Pemilu 2024, Sekaligus Proyeksikan Tahapan Pilkada Serentak 2024

Subang, JMI - Bawaslu Subang menggelar rapat evaluasi tahapan pemilu 2024, yang merupakan kegiatan terakhir pengawasan melekat y...