WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Adanya Aturan Harus Vaksin Booster Untuk Pengambilan Tunjangan Dikeluhkan Para Pendidik


Gorontalo JMI,
Kebijakan soal booster untuk syarat penerimaan upah atau gaji, cukup meresahkan ASN di Provinsi Gorontalo.

Apalagi berhembus bukan hanya gaji tetapi semua tunjangan ASN di bidang Pendidik pun tidak akan dicairkan, jika tidak bisa menunjukkan kartu vaksin booster.

Bukan tidak menghargai upaya pemda dalam mengejar capaian vaksin. Melalui sejumlah terobosan dan inovasi. Hanya saja, kebijakan untuk itu harus tetap merujuk pada norma, aturan, dan regulasi yang ada. 

Sedangkan ASN di Provinsi Gorontalo sudah vaksin 1 dan 2, jadi untuk apalagi dijadikan syarat penerimaan Gaji atau tunjangan lainnya? apa lagi secara khusus pemerintah tidak mengeluarkan aturan tersebut

Penundaan atau penghentian layanan administrasi dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2021, tidak bisa diartikan sebagai ASN bisa mendapat Gaji atau Tunjangan  setelah melakukan booster. 

Semua berharap pemda dalam mengejar capaian vaksinasi, diperkuat pada konteks yang lebih relevan. Misalnya, bagi warga yang mudik atau melakukan perjalanan, itu juga sesuai dengan aturan Satgas Covid.

Dan meminta PemProv Gorontalo untuk meninjau ulang aturan tersebut. Karena kebijakan wajib Booster untuk  menerima gaji dan tunjangan lainnya dinilai kurang tepat.


Lukman Tah/JMI/Red.

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Bawaslu Subang Gelar Rapat Evaluasi Tahapan Pemilu 2024, Sekaligus Proyeksikan Tahapan Pilkada Serentak 2024

Subang, JMI - Bawaslu Subang menggelar rapat evaluasi tahapan pemilu 2024, yang merupakan kegiatan terakhir pengawasan melekat y...