WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Hanya Karena Tidak Memiliki SIM Kendaraan bermotor Warga Diamankan


Parimo JMI-
Polisi akan memberikan sanksi tilang bagi pengendara kendaraan bermotor yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas. Padahal prosedur mengenai tata cara tilang diatur dalam PP Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau PP Tilang. Penyelengaraan tilang dan penilangan tidak bisa sembarangan.

Salah satunya, yakni polisi yang memberhentikan pelanggar wajib menyapa dengan sopan serta menunjukan jati diri dengan jelas.

Dan memasang Tanda yang menunjukan adanya pemeriksaan ditempatkan pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum tempat pemeriksaan dan harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga mudah terlihat oleh pengguna jalan.


Mengacu pada Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor SKEP/443/IV/1998 tertanggal 17 April 1998, terdapat 2 petunjuk teknis soal blanko tilang. Pertama berlembar warna biru dan kedua berwarna merah, keduanya memiliki fungsi yang berbeda. 

Penjelasan singkatnya, jika Anda memilih blangko biru maka secara sadar pengendara mengakui kesalahan dan dipersilakan untuk membayar denda melalui bank terkait serta tak ada barang bukti yang ditahan.

Jika memilih blangko merah, Anda diharuskan untuk mengikuti sidang di tempat dan waktu yang dijadwalkan.

Namun itu tidak dialami salah satu warga desa Moutong bernama Fadli dengan motor Honda Revo berNoPol DM 2377 BJ , pengendara tersebut dikenakan tilang karena ia tidak dapat menunjukan SIM namun sudah  menunjukkan STNK serta BPKB asli. Petugas yang diduga dari Polres Parigi Moutong tersebut tetap menilang dengan blangko biru namun kendaraan tetap ditahan oleh oknum Petugas tersebut. Rabu (18/05/2022)

Berdasarkan ketentuan PP 80/2012, kendaraan bermotor tidak dapat disita hanya karena tidak dapat menunjukkan SIM. Namun, akibat tidak membawa SIM, STNK pengendara dapat disita oleh polisi, sehingga apabila kemudian ada pemeriksaan kendaraan bermotor lagi dapat berakibat kendaraan bermotor disita karena tidak dilengkapi dengan STNK.

Jadi, apabila tidak dapat menunjukan SIM saat pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan tidak menjadikan polisi dapat menyita kendaraan bermotor.

 

Laode M Togi/JMI/Red.

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Kapolresta Tangerang Beri Bantuan Sembako Kepada Masyarakat yang Kurang Mampu

TANGERANG, JMI - Sebagai upaya membantu masyarakat kurang mampu, Kapolresta Tangerang  Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, S.I.K,....