WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

LBH Purwo Justicia Grobogan Gandeng Lapas Kelas IIB Purwodadi Hal Posbankum


GROBOGAN JMI
- Langkah cepat dilakukan LBH Purwa Justicia Kabupaten Grobogan dengan menggandeng Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Purwodadi guna Pemberdayaan Warga Binaan dalam hal bantuan hukum secara cuma-cuma,Acara digelar di Aula Lapas Purwodadi dengan tema " Sosialisasi Bantuan Hukum  Secara Cuma-Cuma " dan diikuti oleh seluruh warga binaan dan tahanan penghuni Lapas Purwodadi sebanyak 252 orang. Jumat (27/05/22)

Di kesempatan tersebut, Direktur LBH "Purwa Justicia" Kabupaten Grobogan Yunita Ratna TA, SH., MH menyampaikan, Saya dan Rekan hadir disini merupakan bentuk pengabdian profesi Pengacara kepada  masyarakat (warga binaan lapas red). 

Langkah ini dilakukan guna pelayanan secara optimal bantuan hukum kepada warga binaan kurang mampu yang masih menjalani proses peradilan (sidang) di Tingkat Pengadilan Pertama yakni ; Pengadilan Negeri Purwodadi. 

Dikatakan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor: 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. "Bantuan hukum merupakan sebuah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum yang menghadapi masalah hukum", tegas Yunita. 

Adapun tujuan lain dari rencana keejasama bantuan hukum yang kita bangun, adalah menyerap anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. 

Acara dibuka oleh MUSTOFA Selaku Kasi Binadik  dan Giatja didampingi Kasubsi Regbimkemas Aris Munandar. 

Dikatakan, proses hukum merupakan kewajiban yang harus dihadapi dan dipertanggung jawabkan oleh siapapun yang melanggar hukum. Mustofa mencontohkan, "ibarat menghadapi bencana banjir, dan akan menyeberang dengan menggunakan tali kecil, tentu akan kesulitan dan pasti membutuhkan bantuan". Kesimpulannya, siapapun yang terjerat hukum pasti membutuhkan bantuan hukum, ungkap Mustofa. 

Disaat acara berlangsung, Fauzi, SH perwakilan LBH Purwa Justicia menegaskan, kami siap mendampingi dan memberikan bantuan hukum kepada para tahanan di Lapas ini yang masih dalam proses hukum yang tentunya belum berkekuatan hukum tetap (inkrah). 

Direncanakan, LBH Purwa Justicia dalam waktu dekat akan melakukan kerjasama dengan Pihak Lapas Purwodadi dengan Membuka Pos Bantuan Hukum, sedangkan jadwal pelayanan hukum  yakni; seminggu dua kali, baik perkara pidana maupun perkara perdata, ungkap Fauzi. 

Sosialisasi berlangsung, diberikan waktu sesi tanya jawab kepada para tahanan perihal bantuan hukum. Ada


tiga penanya yakni; Kusdi (81) kasus tipikor, David Amilianto (33) kasus narkoba dan Epriyanto (29) kasus pencurian. 

Yunita  menambahkan, kasus hukum ada dua, yang pertama merupakan delik aduan dan pidana murni. Apabila kasus delik aduan bisa gugur ketika pelapor/korban sudah mencabut laporannya tentu kerugian dikembalikan, tetapi bila kasus pidana murni seperti pencurian, bila hasil kejahatannya (barang bukti) dikembalikan, maka kasus pidana tetap terus namun bisa mendapat hukuman ringan, imbuhnya. 

Diakhir acara Mustofa mengatakan, pentingnya peran bantuan hukum didalam Lapas Kelas IIB Purwodadi yang nantinya juga mengoptimalkan kembali bantuan hukum yang ada sebelumnya. Saat ini LBH Purwa Justicia  melalui pendekatan obyek yang mana seluruh penerima bantuan hukum di Lapas Purwodadi baik Ligitasi maupun Non Ligitasi. 

Diharapkan, dengan adanya bantuan hukum tersebut para warga binaan yang notabene merupakan orang yang berhadapan  dengan hukum, dapat memperoleh  bantuan hukum sesuai harapannya. Dan terkait dengan Perkara Perdata seluruh warga binaan yang berada didalam Lapas juga dapat menggunakan fasilitas baik untuk menyelesaikan perihal Perkara Perdata yang berada diluar Lapas, pungkas Mustofa.


Heru/JMI/Red.

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Ayo Buruan Daftarkan Diri Anda! Bawaslu Subang Rekrutmen Pengawas ADHOC Khusus Panwaslu Kecamatan di Pilkada 2024

Koordinator Divisi SDM organisasi Diklat Bawaslu, ketua Pokja Rekrutmen panwascam pilkada Subang 2024 Imanuddin Subang, JMI – D...