WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Ketum PAN Dilantik Jadi Mendag Berharta Rp 32,8 Miliar

Ket. Zulhas Saat Tiba di Istana Presiden

Jakarta JMI
- Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan (Zulhas) dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi Menteri Perdagangan menggantikan M Lutfi. Zulhas diketahui memiliki harta kekayaan Rp 32,8 miliar.

Dilihat melalui laman e-LHKPN, Rabu (15/6/2022), Zulhas melaporkan hartanya pada 27 Maret 2022. Total hartanya adalah Rp 32.810.882.791.

Harta itu terdiri dari 9 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Timur dan Bogor. Tanah dan bangunan itu total nilainya Rp 12,9 miliar dengan status tanah hasil sendiri. Berikut rinciannya:

  1. Tanah dan Bangunan seluas 57 m2/171 m2 di Kab/Kota Jakarta Timur, hasil sendiri Rp. 558.315.000
  2. Tanah dan Bangunan seluas 114 m2/342 m2 di Kab/Kota Jakarta Timur, hasil sendiri Rp 1.224.712.000
  3. Tanah dan Bangunan seluas 87 m2/168 m2 di Kab/Kota Jakarta Timur, hasil sendiri Rp 740.565.000
  4. Tanah dan Bangunan Seluas 1427 m2/958 m2 di Kab/Kota Jakarta Timur, hasil sendiri Rp 3.472.960.000
  5. Tanah dan Bangunan Seluas 918 m2/450 m2 di Kab/Kota Jakarta Timur, hasil sendiri Rp 2.552.400.000
  6. Tanah Seluas 1047 m2 di Kab/Kota Jakarta Timur, hasil sendiri Rp 2.625.876.000
  7. Tanah dan Bangunan Seluas 191 m2/115 m2 di Kab/Kota Jakarta Timur, hasil sendiri Rp 496.116.000
  8. Tanah dan Bangunan Seluas 150 m2/92 m2 di Kab/Kota Jakarta Timur, hasil sendiri Rp 415.456.000
  9. Tanah Seluas 3700 m2 di Kab/Kota Bogor, hasil sendiri Rp 899.100.000
Zulhas, sapaan akrabnya, juga memiliki 2 mobil Toyota Alphard hasil sendiri. Total nilainya Rp 1,1 miliar. Wakil Ketua MPR ini tercatat memiliki harta bergerak senilai Rp 1,5 miliar, surat berharga Rp 4,9 miliar, serta kas dan setara kas Rp 12,2 miliar. Zulhas tidak memiliki utang.

"Total harta kekayaan Rp 32.810.882.791," tulis laman LHKPN.

Sumber : Detikcom



Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

KPU Subang Buka Sayembara, Umumkan Pembuatan Maskot dan Jingle Pilkada 2024, Berikut Ini Ketentuan dan Syaratnya

Subang, JMI – Komisi pemilihan umum (KPU) kabupaten Subang mengadakan sayembara pembuatan maskot dan jingle pemilihan Bupati da...