WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Pihak PUPR Kab.Subang Sudah Hentikan Aktivitas PT.JAP di Jalan Cipeundeuy-Serang Panjang, Namun Masih Terus Beraktivitas, Seolah Abaikan Tindakan Pemerintah

Subang JMI – Berbagai Protes terhadap aktivitas PT Jalupang Anugerah Panimuan (JAP) di ruas Jalan Cipeundeuy –Serangpanjang terus bermunculan.

Kali ini protes datang dari anggota DPRD Kabupaten Subang H Ujang Sumarna selaku salah satu warga Kecamatan Cipeundeuy,Kabupaten Subang.

Dirinya menilai PT JAP tidak menggubris perintah pemberhentian dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Subang.

Awalnya, sesuai kesepakatan pemerintah daerah dan perkebunan (PTPN VIII), jalan tersebut lebar 20 meter. “Ini digali 35 meter, saluran kedalaman 5 meter, jadi kiri kanan jalan jurang,” tegas Ujang, Kamis (9/6/2022).

Sejatinya, Ujang Sumarna mengaku dirinya orang yang paling senang dengan adanya proyek Jalan Cipeundeuy-Serangpanjang, dimana Kecamatan Cipeundeuy adalah daerah pemilihannya.

Namun, selama ini dalam pekerjaan proyek tersebut sudah menyalahi aturan dan tidak sesuai dengan rencana.

“Dalam pekerjaan jalan tersebut Bupati Subang menyerahkan pengurusannya ke Kadis Pertanian Bu Nenden, tapi lihat fakta di lapangan. Berbulan-bulan ada kesalahan dalam tahap pengerjaan jalan tersebut,” kata Ujang.

Ia menyayangkan Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Kabupaten Subang Nenden Setiawati diam melihat berbagai kesalahan itu. “Padahal, dia pejabat yang dipercaya bupati melakukan pengawasan pekerjaan jalan tersebut,” ujarnya.
Ujang mengungkapkan, surat resmi pemberhentian paksa tersebut dikeluarkan, sudah sejak tanggal 25 April lalu. Artinya sudah dua bulan lebih, tapi anehnya aktivitas penggalian tetap jalan sampai hari ini. “Yang mengherankan lagi, Bu Nenden sering ke proyek seolah-olah pura-pura tidak tahu,” ujarnya.

Melalui surat, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Subang secara resmi menghentikan paksa aktivitas PT Jalupang Anugerah Panimuan (JAP) di Jalan Cipeundeuy-Serangpanjang tepatnya di kawasan Jalupang.

Pemberhentian aktivitas PT Jalupang Anugerah Panimuan (JAP) di Ruas Jalan Cipeundeuy-Serangpanjang itu dituangkan dalam surat dengan nomor: PU.12.01/429/DPUPR tertanggal 25 April 2022.

Surat yang ditunjukan kepada Direktur PT Jalupang Anugerah Panimuan, tersebut ditandatangani langsung Kepala Dinas PUPR Kabupaten Subang Heri Sopandi.

Surat tersebut menerangkan PT JAP melanggar komitmen yang dibuat secara lisan antara Kepala Dinas PUPR dengan pihak PT JAP.

Hal ini berdasarkan pengamatan selama kegiatan galian tanah oleh PT JAP dan peninjauan lapangan pada tanggal 8 April 2022 di lokasi kegiatan Pembangunan Jalan Cipeundeuy-Serangpanjang.

Adapun komitmen yang tidak dipenuhi PT Jalupang Anugerah Panimuan antara lain tidak menggunakan badan jalan selama kegiatan galian tanah kecuali kondisi darurat, dan melakukan pemeliharaan badan jalan yang rusak akibat aktivitas galian tanah.

“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami hentikan aktivitas tersebut sampai dengan waktu yang belum ditentukan,” begitu isi perintah Dinas PUPR dalam surat.

Sementara itu, pihak keamanan PTPN VIII Oman Surahman juga mengirim berita acara terkait aktivitas PT JAP yang dinilai tidak sesuai kesepakatan dan melanggar aturan.

AGUS HAMDAN/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

KPU Subang Buka Sayembara, Umumkan Pembuatan Maskot dan Jingle Pilkada 2024, Berikut Ini Ketentuan dan Syaratnya

Subang, JMI – Komisi pemilihan umum (KPU) kabupaten Subang mengadakan sayembara pembuatan maskot dan jingle pemilihan Bupati da...