WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Satreskrim Polres Subang Unit PPA Amankan Oknum PNS Kemenag Subang Pelaku Persetubuhan Dan Pencabulan Anak


Subang JMI -
Jajaran Satuan reserse kriminal  (satreskrim) Unit perlindungan perempuan dan anak (PPA ) polres Subang , amankan satu orang Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) pegawai Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Kapolres Subang AKBP.Suamarni di dampingi kasat Reskrim Akp.Deny Nurcahyadi dan Kanit PPA. Aiptu Nenden Nurfatimah dalam konferensi pers di hadapan para awak media Bertempat di Mapolres Subang. Rabu (23/6/2022)

Kapolres Subang  AKBP Sumarni mengatakan Bahwa Pelaku berinisial DAN (45) warga Kalijati Kabupaten Subang, ini diamankan polisi karena diduga melakukan persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur yang tidak lain anak didiknya, identitas korban berinisial (E) seorang pelajar.

Perbuatan bejad pelaku tersebut dilakukan oleh pelaku seorang pendidik di salah satu tempat atau lembaga pendidikan keagamaan yang merupakan miliknya di dusun mekar sari  Desa kali jati timur , Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Di jelaskan Kapolres Subang AKBP Sumarni, terungkapnya kasus tindak pidana tersebut berawal didapatnya informasi telah terjadi aksi tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap korban.

"Perbuatan pelaku kepada korban sudah dilakukan sebanyak lebih dari 10 kali sejak Desember 2020 sampai 7 Desember 2021," ucap Kapolres Subang AKBP Sumarni .

Pelaku berinisial DAN Oknum PNS Kemenag Subang

Lanjut Kapolres," bahwa korban kemudian menuliskan apa yang dialami di sebuah kertas dan pada akhirnya diketahui kejadian tersebut. Pihak keluarga kemudian melaporkan kepada polisi.

Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Subang kemudian meminta keterangan kepada korban, saksi dan pelaku, serta mengamankan barang bukti. Tak lama, pelaku diamankan pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku saat melakukan aksinya, bilang kepada korban bahwa yang dilakukannya anggap saja sebagai proses belajar dan diniatkan belajar supaya dapat ridho dari guru," ujarnya.

Barang Bukti yang berhasil di amankan Satreskrim polres Subang yaitu berupa pakaian serta pakaian dalam dan Beberapa catatan tertulis di buku lembaran.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 junto Pasal 76 d atau Pasal 81 ayat 2 dan 1 ayat 3 dan atau Pasal 82 ayat 1 junto Pasal 76e dan atau Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Junto Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.,"tegasnya.


Agus Hamdan/JMI/Red.

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Apel Besar dan Halal Bihalal Perumda Air Minum Tirta Rangga Kab.Subang Tahun 2024

Subang, JMI - Pj. Bupati Subang Bertindak sebagai pembina Apel Besar yang bertempat di Halaman Kantor Perumda air minum Tirta R...