WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Sinergitas Lapas Kelas IIB Purwodadi Bersama Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Grobogan


GROBOGAN JMI
- Lapas Kelas IIB Purwodadi kedatangan petugas dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Grobogan dalam rangka penyelarasan bersama dalam menangani terkait dengan sampah yang ada di lapas tesebut.

Dalam kesempatan tersebut, Noer Rohman selaku Sub Koordinator Penanganan Sampah menjelaskan, pentingnya pengelolaan sampah agar menjadikan lingkungan menjadi bersih juga bila dimaksimalkan  penanganannya akan sangat bermanfaat dan mendatangkan berkah hal tersebut di sampaikan Noer Rohman dalam pertemuan di pendopo lapas .Selasa (07/06/22)

Di kesempatan yang sama Kasi Binadik dan Giatja MUSTOFA mewakili pihak lapas menyambut baik atas kehadiran petugas Lingkungan Hidup,dengan arahan dari Badan Lingkungan Hidup, senantiasa kondisi Lapas dalam penanganan sampah akan semakin maksimal serta diharapkan, Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Grobogan melalui bidang terkait untuk bisa menjalin kerjasama dan bersinergi dalam hal pengelolaan lingkungan di lapas kedepan,sehingga lapas ini dapat membuat suatu roolmodel dalam menciptakan produk-produk yang berasal dari limbah sampah, ungkap Mustofa. 


Kami sangat berharap kerjasama ini dapat ditingkatkan dan bersinergi terkait dengan pengelolaan lingkungan  di Lapas Purwodadi. 

Selain itu bisa diharapkan mampu menciptakan produk-produk yang berasal dari sampah, maupun menciptakan terobosan-terobosan baru dalam menunjang sarana alternatif yang dapat dimanfaatkan untuk pemenuhan layanan warga binaan seperti halnya ; Instalasi Pengelolaan Air Limbah  (IPAL) yang tak luput sebagai sarana alternatif di Lapas Purwodadi.Terang Mustofa

Kami beruntung, dengan kehadiran petugaas dari Badan Lingkungan Hidup yang sudah memberikan sebuah solusi yang sangat inovatif untuk ke depannya dalam rangka penanganan sampah sehingga dapat dijadikan produk kreatifitas para warga binaan untuk dijadikan kompos, pupuk cair, kerajinan tangan, biodigester, dan lain sejenisnya. 

Sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lindungan Hidup (PPLH) Pasal 1 ayat (2) Upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi Lingkungan Hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan Lingkungan Hidup yang meliputi pencemaran, pemanfaatan, dan pengendalian. 

Disampaikan juga oleh Supriyanto selaku Kepala Urusan Umum bahwasannya, sampah dari dalam Lapas yang setiap harinya muncul, akan sangat berguna sekali jika dimanfaatkan sebagai bahan kreatifitas dan inovasi pelaksanaan bimbingan keterampilan kepada warga binaan. Yang mana jarang diminati oleh khalayak umum, ternyata jika sampah dapat dikelola dengan baik, sampah menjadi emas, tegas Supriyanto.


Heru/JMI/Red.

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Kapolresta Tangerang Beri Bantuan Sembako Kepada Masyarakat yang Kurang Mampu

TANGERANG, JMI - Sebagai upaya membantu masyarakat kurang mampu, Kapolresta Tangerang  Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, S.I.K,....